By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Fakta Penyimpangan Minyak Goreng Mulai Terkuak, Ombudsman Beberkan Temuannya
HeadlineHukum & Kriminal

Fakta Penyimpangan Minyak Goreng Mulai Terkuak, Ombudsman Beberkan Temuannya

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 3:36 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Fakta Penyimpangan Minyak Goreng Mulai Terkuak, Ombudsman Beberkan Temuannya
Fakta-fakta penyimpang pada transaksi minyak goreng mulai terkuak oleh ombudsman. (suara.com)
SHARE

Ombudsman membeberkan temuannya terkait fakta penyimpangan minyak goreng. Terdapat 3 fakta penyimpangan minyak goreng yang bikin sakit kepala.

Akurasi.id, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja mendapatkan temuan mengejutkan soal masalah yang terjadi pada tata niaga minyak goreng di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan sejauh ini ada tiga masalah besar penyimpangan yang terjadi pada transaksi minyak goreng. Namun yang jelas, menurutnya sejauh ini minyak goreng masih yang ada di Indonesia masih langka dan mahal.

“Kalau kita lihat apa yang terjadi belakangan ini ternyata minyak goreng masih langka,” ungkap Yeka, dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

1. Pembatasan Pasokan
Menurut Yeka, masalah yang pertama adalah pembatasan pasokan minyak goreng. Dia menduga kelangkaan minyak goreng terjadi karena adanya pembatasan stok yang diberikan distributor kepada toko ritel.

“Masih terjadi pembatasan stok, artinya distributor membatasi ke agen, agen batasi ke ritel,” ungkap Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Pihaknya juga menduga ada upaya dari distributor minyak goreng yang justru lebih memilih untuk memberikan produksinya ke industri yang bisa membayar lebih mahal dibandingkan menjual ke masyarakat dengan HET yang sudah ditentukan.

“Bisa saja perusahaan minyak goreng ini utamakan konsumen industri yang berikan harga lebih tinggi. Akhirnya yang jadi masalah adalah balik lagi semua ke masyarakat yang tidak bisa mendapatkan stok minyak goreng,” ujar Yeka.

Hal ini diduga terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.

[irp]

2. Penyusupan Stok ke Pasar

Temuan kedua adalah adanya penyusupan stok minyak goreng ke pasar tradisional. Ombudsman melihat ada kecenderungan banyak pedagang pasar justru membeli minyak goreng bukan dari distributor atau agen, justru dari toko ritel.

Pasalnya, stok dari toko ritel selalu tersedia dan harganya tetap Rp 14.000. Setelah mendapatkan stok minyak goreng, pedagang menjualnya lagi langsung ke pasar tradisional dengan harga lebih tinggi dari HET.

“Banyak pedagang di pasar, ternyata langsung membeli dari ritel modern. Kemudian dijual lagi oleh dia di pasar dengan harga tinggi,” ungkap perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine.

Dalam temuan Ombudsman hal ini terpantau terjadi di Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

[irp]

3. Pembelian Minyak Goreng Bundling

Penyimpangan berikutnya adalah terjadi syarat pembelian alias bundling minyak goreng. Masyarakat diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut.

Hal ini terjadi di banyak provinsi, dari pantauan Ombudsman hal ini terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara.

“Jadi kami juga menemukan ada persyaratan khusus untuk beli minyak goreng murah. Dia harus dengan pembelian paket barang yang lain,” ungkap Budhi Masturi perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah.

Syarat macam ini ada juga yang berupa bentuk membership, masyarakat dipaksa untuk menjadi member sebuah toko baru bisa membeli minyak goreng murah.

Hal ini terjadi di Jawa Timur, perwakilan Ombudsman Jawa Timur Achmad Azmi mengatakan pihaknya menemukan ada toko yang mewajibkan membership kepada pelanggannya untuk bisa membeli minyak goreng.

“Kami temukan ada yang harus jadi member, bila sudah jadi member baru bisa beli. Jadi dia misalnya member yang merah bisa maksimal beli 1 liter, kemudian member yang lebih tinggi bisa beli 4 liter,” papar Achmad Azmi. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsMinyak GorengOmbudsmanPenyimpangan Minyak Goreng
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan
BirokrasiHeadlineRagam

Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan

By
Devi Nila Sari
Perkembangan Terkini Konflik Rusia-Ukraina: Antara Diplomasi, Ketegangan, dan Aspirasi Rakyat
Covered StoryHeadline

Perkembangan Terkini Konflik Rusia-Ukraina: Antara Diplomasi, Ketegangan, dan Aspirasi Rakyat

By
akurasi 2019
Hilal Tak Terlihat, NU Umumkan Awal Rajab 1443 H Kamis 3 Februari
HeadlineTrending

Hilal Tak Terlihat, NU Umumkan Awal Rajab 1443 H Kamis 3 Februari 2022

By
akurasi 2019
Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Berlandaskan TAP MPRS
HeadlineTrending

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Berlandaskan TAP MPRS

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?