
![]()
Isi aturan UU IKN menyebutkan tak ada pilkada dan DPRD di IKN. Presiden sudah menandatangani aturan tak ada pilkada dan DPRD di IKN ini.
Akurasi.id, Jakarta – Beberapa ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN telah tertuang dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani pada Selasa, 15 Februari 2022, itu salah satunya mengatur tentang pemilihan Kepala Otorita IKN.
Dalam aturan tersebut, pemilihan Kepala Otorita IKN dan seorang wakilnya merupakan hak prerogatif presiden, dan tidak akan melalui pemilihan umum.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 5 ayat 4 UU tersebut, mengutip Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.
Adapun masa kerja Kepala Otorita IKN adalah lima tahun dan dapat perpanjang kembali oleh Presiden. Presiden juga dapat memberhentikan Kepala Otorita IKN sebelum masa jabatannya habis. Dalam aturan ini Presiden Jokowi juga harus sudah menentukan Kepala Otorita IKN maksimal dua bulan setelah UU tentang IKN terbit.
Kepala Otorita IKN Punya Hak Membuat Regulasi
Meski presiden yang menunjuk dan memberhentikan, Kepala Otorita IKN nantinya bakal memiliki hak untuk membuat regulasi di daerah yang dipimpinnya. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara tertuang dengan Peraturan Presiden.
Selain itu, Ibu Kota Nusantara nantinya tidak akan memiliki lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Sebab hal ini tidak akan adanya pemilihan legislatif di Ibu Kota Nusantara.
“Terkecuali dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya terselenggara pemilihan umum tingkat nasional,” bunyi Pasal 5 ayat 3 UU IKN.
Pedoman pembangunan IKN nantinya bakal mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita IKN dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. (*)
Sumber: Tempo.co
Editor: Redaksi Akurasi.id









