By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala
HeadlineTrending

Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:30 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala
Ilustrasi pengeras suara masjid. (AFP/BAY ISMOYO)
SHARE

Aturan terkait pengeras suara di masjid dan musala terbit, pasca Menag keluarkan aturan penggunaannya. Menag keluarkan aturan penggunaan pengeras suara ini melalui SE Nomor 05 tahun 2022.

Contents
  • Pengumuman di Salat Jumat Pakai Suara Dalam
  • Isi Surat Edaran Menag

Akurasi.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting Menag keluarkan aturan dalam edaran itu yakni lantunan suara bagus dan tidak sumbang. Kemudian, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara bagian luar masjid/musala. Melakukan dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum azan Subuh berkumandang.

Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Tak hanya mengatur pengeras suara sebelum azan Salat Subuh, sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya. Juga mengatur Salat Jumat, bahwa pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

Sesudah azan berkumandang, musala atau masjid menggunakan pengeras suara dalam.

[irp]

Pengumuman di Salat Jumat Pakai Suara Dalam

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara bagian dalam.

Tak hanya itu, aturan itu juga mengatur durasi takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara bagian luar, sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Setelahnya, masjid/musala dapat melanjutkan takbir dengan pengeras suara bagian dalam.

Yaqut menilai aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Meski demikian, saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga perlu upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman terbit sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (21/2).

Yaqut mengatakan edaran ini turut tertuju bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga tertuju kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut.

[irp]

Isi Surat Edaran Menag

Berikut ketentuan lengkap edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

B. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

4. Suara yang terpancar melalui Pengeras Suara perlu perhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang tersiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang.
b. pelafazan secara baik dan benar. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsMasjid dan MusalaMenagPengeras Suara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam
Trending

DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam

By
Devi Nila Sari
Purbaya Yudhi Sadewa Guyur Rp200 Triliun untuk Dongkrak Likuiditas, Saham Bank Melonjak
HeadlineKabar Politik

Purbaya Yudhi Sadewa Guyur Rp200 Triliun untuk Dongkrak Likuiditas, Saham Bank Melonjak

By
Wili Wili
Gubernur Pramono Anung Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Sanksi Menanti Pelanggar
HeadlinePeristiwa

Gubernur Pramono Anung Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Sanksi Menanti Pelanggar

By
Wili Wili
Fajar Era Perdagangan Baru: Bagaimana Indonesia Melihat Pembukaan untuk Menyelesaikan Kesepakatan Perdagangan yang Telah Lama Dinanti dengan UE
Covered StoryHeadline

Fajar Era Perdagangan Baru: Bagaimana Indonesia Melihat Pembukaan untuk Menyelesaikan Kesepakatan Perdagangan yang Telah Lama Dinanti dengan UE

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?