By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Aturan Baru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tuai Respon Negatif
HeadlineTrending

Aturan Baru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tuai Respon Negatif

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 7:07 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Aturan Baru JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tuai Respon Negatif
Banyak pihak menolak aturan baru Kemenaker yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun/Ilustrasi. (Inews.com)
SHARE

JHT bisa cair di usia 56 tahun menjadi aturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan JHT bisa cair usia 56 tahun inipun menuai beragam komentar negatif.

Contents
  • Aturan Berlaku Mei Mendatang
  • Dapat Respon dari Berbagai Pihak

Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.

[irp]

Aturan Berlaku Mei Mendatang

Aturan tersebut akan resmi berlaku pada Mei mendatang. Sehingga, aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan terhapus.

Padahal dalam aturan itu, manfaat JHT bisa langsung cair kepada peserta yang mengundurkan diri dan terbayar secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

[irp]

Dapat Respon dari Berbagai Pihak

Aturan baru mengenai pencairan JHT mendapat respons negatif dari berbagai pihak. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengkritik kebijakan Ida Fauziyah selaku Menaker itu.

Aloysius mengatakan pemerintah mestinya fokus pada perbaikan Undang-undang Cipta Kerja alih-alih mengubah aturan terkait JHT. Mengingat saat ini, pemerintah memang wajib untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam batas waktu 2 tahun.

“Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan perbaikan UUCK, bukan mengubah peraturan dengan mengurangi hak pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.

Dia juga menyebut, memahami aturan ini masih bisa jika alasan tak bisa mencairkan JHT karena pekerja mengundurkan diri.

Namun, aturan tersebut sangat memberatkan apabila berlaku bagi pekerja yang berhenti karena PHK dan belum berusia 56 tahun.

Pasalnya, mereka membutuhkan dana tambahan untuk mencukupi biaya hidup selama tidak bekerja. Terlebih jika biaya pesangon juga kecil.

“Sebaiknya yang karena PHK, boleh mengambil JHT itu. Sedang yang mengundurkan diri berlanjut dengan perusahaan baru,” ujarnya.

Tak hanya Guru Besar UI, kalangan pekerja juga banyak yang kaget dengan aturan tersebut. Salah satunya adalah Andri yang kini berusia 41 tahun.

“Saya masih shock dengan aturan itu,” ungkap Andri (41), yang belerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Ida Fauziyah ini.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa mengambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2). (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsJHTKSPIPHK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemprov Kaltim Buka CPNS 2021, Dimulai 30 Juni dengan Kuota 2.143 CPNS dan PPPK
Trending

Pemprov Kaltim Buka CPNS 2021, Dimulai 30 Juni dengan Kuota 2.143 CPNS dan PPPK

By
Devi Nila Sari
Bakri Hadi Nakhodai HIPMI Kaltim, Beberkan Program Kerja, Siap Cetak 300 Pengusaha Muda
Trending

Bakri Hadi Nakhodai HIPMI Kaltim, Beberkan Program Kerja, Siap Cetak 300 Pengusaha Muda

By
Devi Nila Sari
Bahaya Radiasi HP: Daftar Merek dengan Tingkat Radiasi Tertinggi di 2024
TechnoTrending

Bahaya Radiasi HP: Daftar Merek dengan Tingkat Radiasi Tertinggi di 2024

By
akurasi 2019
Tenggelam di Sungai Mahakam, Pria di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia
HeadlineNewsPeristiwa

Tenggelam di Sungai Mahakam, Pria di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?