By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Syarat Pindah Dipermudah, Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW Lagi
HeadlineNews

Syarat Pindah Dipermudah, Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW Lagi

akurasi 2019
Last updated: Januari 10, 2022 3:36 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Syarat Pindah Dipermudah, Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW Lagi
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.( Screenshot/Kompas.tv)
SHARE
Syarat Pindah Dipermudah, Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW Lagi
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.( Screenshot/Kompas.tv)

Akurasi.id, Jakarta – Syarat pindah dipermudah. Surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.

Penjelasan terkait syarat pindah dipermudah itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Menurutnya, banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sabtu (8/1/2022).

[irp]

Sementara, untuk perpindahan domisili antarkabupaten/kota atau antarprovinsi harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Menurutnya, penghapusan keterangan atau pengatar dari RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukan tanpa alasan.

Kata dia,, data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan juga mengancam akan memberi sanksi tegas bila masih ada petugas yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

[irp]

Bahkan, pada para Kepala Dinas Dukcapil, Zudan menginstruksikan untuk mengecek hingga tingkat petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tuturnya.

Zudan juga mengaku telah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena di website Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.

“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” kata Zudan. (*)

Sumber: Kompas.tv

Editor: Redaksi Akurasi.id

 

TAGGED:DisdukcapilHardnewsKartu KeluargaSyarat Pindah Domisili
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tsamara Amany Keluar dari PSI, Gak Mau Masuk Parpol Lagi
HeadlineKabar Politik

Tsamara Amany Keluar dari PSI, Gak Mau Masuk Parpol Lagi

By
akurasi 2019
Kemlu RI Klarifikasi Foto Presiden Prabowo di Baliho Israel
HeadlineKabar Politik

Kemlu RI Klarifikasi Foto Presiden Prabowo di Baliho Israel

By
Wili Wili
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru
PeristiwaTrending

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru

By
Wili Wili
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Membantah Isu Perubahan Format Debat Capres-Cawapres: Keterbukaan dan Koordinasi Ditekankan
HeadlineTrending

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Membantah Isu Perubahan Format Debat Capres-Cawapres: Keterbukaan dan Koordinasi Ditekankan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?