By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Hanya Wajib Lapor Tak Dibui, Hukuman Joki Vaksin Covid Pinrang Sulsel
Headline

Hanya Wajib Lapor Tak Dibui, Hukuman Joki Vaksin Covid Pinrang Sulsel

akurasi 2019
Last updated: Desember 30, 2021 4:13 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Hanya Wajib Lapor Tak Dibui, Hukuman Joki Vaksin Covid Pinrang Sulsel
Ilustrasi vaksin. (halodoc.com)
SHARE
Hanya Wajib Lapor Tak Dibui, Hukuman Joki Vaksin Covid Pinrang Sulsel
Ilustrasi vaksin. (halodoc.com)

Jakarta — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin. Namun, pihak kepolisian tidak menahan pria tersebut hanya wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pria yang mengaku sebagai joki vaksin Covid-19 saat ini telah dijadikan tersangka.

“Tapi, yang bersangkutan tidak menjalani penahanan hanya wajib lapor,” kata Deki, Kamis (30/12).

Meski hanya kenakan wajib lapor, kata Deki penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa.

“Untuk berkas perkaranya masih dirampungkan, tapi kami akan mengirimkan Surat Perintah Dilakukannya Penyelidikan (SPDP) ke jaksa,” jelasnya.

Abdul Rahim pun dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggaulangan pandemi Covid-19.

“Yang bersangkutan bisa terancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, video pengakuan joki vaksin itu diunggah Abdul Rahim (49) warga Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, berdurasi sekitar 31 detik.

[irp]

Dalam video itu, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku dirinya rela menggantikan orang lain untuk mendapatkan suntikan sebanyak 14 orang warga.

Pihak kepolisian juga sudah menyita kartu vaksin dari sejumlah warga yang menggunakan jasa Abdul Rahim. Sementara, kasus ini penyidik Polres Pinrang telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan memeriksa belasan saksi termasuk vaksinator. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNNIndonesia.com

 

 

 

TAGGED:HeadlineHukuman Joki VaksinJoki VaksinWajib Lapor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Tak Ada Masalah pada Proyek Kereta Cepat Whoosh: “Saya yang Tanggung Jawab”
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Tak Ada Masalah pada Proyek Kereta Cepat Whoosh: “Saya yang Tanggung Jawab”

By
Wili Wili
‘Ojo Kesusu’ Dianggap Kode Keras Jokowi untuk Ganjar Pranowo
HeadlineKabar Politik

‘Ojo Kesusu’ Dianggap Kode Keras Jokowi untuk Ganjar Pranowo

By
akurasi 2019
Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya
HeadlineHukum & Kriminal

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya

By
akurasi 2019
Pajak 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah Mulai Februari 2025
HeadlineKabar Politik

Pajak 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah Mulai Februari 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?