By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Viral Penjual Online Mendadak Ditagih Pajak Rp 35 Juta
HeadlineTrending

Viral Penjual Online Mendadak Ditagih Pajak Rp 35 Juta

Devi Nila Sari
Last updated: November 27, 2021 3:12 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Viral Penjual Online Mendadak Ditagih Pajak Rp 35 Juta
Ilustrasi membayar pajak. (Shutter Stock)
SHARE
Viral Penjual Online Mendadak Ditagih Pajak Rp 35 Juta
Ilustrasi membayar pajak. (Shutter Stock)

Akurasi.id – Salah satu penjual online shop mempublikasikan ceritanya mendadak ditagih pajak senilai Rp 35 juta oleh Kantor Pajak. Dia diketahui telah berjualan selama dua tahun, namun belum memiliki NPWP.

Dalam cuitan akun @txtdarionlshop di media sosial Twitter, terdapat tangkapan layar berupa cerita dari pengguna Facebook bernama Karina Putri Dewi. Dia mengaku baru sadar penjualannya di salah satu marketplace dikenai pajak setelah mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dirinya kaget mendadak ditagih pajak.

“Sekedar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yg kena,” tulis Karina.

Shopee Buka Suara Perihal Isu Penagihan Pajak Online Shop

Merespons hal tersebut, Shopee Indonesia mengungkapkan pihaknya tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut, maupun dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberikan surat kepada sang penjual.

“Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang Penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan Penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai Penjual tersebut,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, dalam keterangan resmi, Jumat (26/11).

Radynal melanjutkan, Shopee berharap ke depan masyarakat sadar kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penjual online shop pun harus mematuhi kewajiban pajak dengan mendaftarkan NPWP.

[irp]

“Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Radynal.

Semakin Mudah Jualan Online, Asosiasi Imbau UMKM Bayar Pajak

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingratubun, mengapresiasi langkah Kantor Pajak menagih pajak pelaku usaha di online shop. Hal tersebut lantaran penjual kerap tidak membayar pajak, sehingga penjualannya murah.

Padahal, menurut Ikhsan, kewajiban pajak untuk UMKM sudah adil. Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM berdasarkan PP 23/2018 hanya dibebankan 0,5 persen dari omzet. Hal tersebut merupakan kemudahan yang bisa dinikmati pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

“Kenapa harga (produk online shop) bisa sampai murah, ya di marketplace biaya impor dia enggak bayar, pajak-pajak impor dia ga bayar, apalagi pajak-pajak yang harus dia bayar, mulai dari PPh 21, PPh 23 dia kan harus bayar. Nah untuk itu maka para UMKM di online shop harus segera make up your mind, harus bayar pajak,” ujar Ikhsan kepada kumparan, Jumat (26/11).

[irp]

Saat ini, Ikhsan mengungkapkan sudah banyak pelaku UMKM yang sadar kewajiban pajak. Namun, masih banyak juga yang sengaja menghindari pajak dengan tidak memiliki NPWP.

“Ada yang udah sadar dan punya NPWP, ada juga yang ke arah PKP. Kedua, ada juga UMKM yang sengaja menghindari pajak dengan cara tidak memiliki NPWP, harusnya itu tidak boleh dilaksanakan. Harusnya dia punya fairness atau keadilan dalam berusaha, keberlanjutan berusaha, dan kesejahteraan bagi UMKM di Indonesia,” tuturnya.

Dia mengingatkan, pelaku UMKM di online shop harus sadar terdapat track record berupa jejak digital penjualannya di marketplace. Sehingga, penagihan pajak oleh Ditjen Pajak pada dasarnya tidak dilakukan tiba-tiba. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: Kumparan.com

TAGGED:HeadlineMiliki NPWPPajak Penjual OnlinePenjual Online
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Yaqut: Kemenag Itu Hadiah untuk NU, Bukan Umat Islam Umum
HeadlineTrending

Yaqut: Kemenag Itu Hadiah untuk NU, Bukan Umat Islam Umum

By
Devi Nila Sari
PHK Massal PT Gudang Garam Tuban Viral, Netizen Pertanyakan Janji 19 Juta Lapangan Kerja
PeristiwaTrending

PHK Massal PT Gudang Garam Tuban Viral, Netizen Pertanyakan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

By
Wili Wili
Hasil Tes DNA Bareskrim: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, RK Bersyukur
HeadlinePeristiwa

Hasil Tes DNA Bareskrim: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, RK Bersyukur

By
Wili Wili
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara oleh KPK
HeadlineTrending

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara oleh KPK

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?