By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Ada Syarat Baru Naik Pesawat ke Jawa dan Bali
HeadlineTrending

Ada Syarat Baru Naik Pesawat ke Jawa dan Bali

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 22, 2021 4:47 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Ada Syarat Baru Naik Pesawat ke Jawa dan Bali
Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak naik pesawat dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
SHARE
Ada Syarat Baru Naik Pesawat ke Jawa dan Bali
Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak naik pesawat dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).

Akurasi.id – Terdapat syarat baru naik pesawat. Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.

Syarat baru naik pesawat ke Jawa dan Bali ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Hal ini berarti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10). Aturan berbeda diterapkan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Penumpang memiliki opsi untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.

Kemudian, bagi penumpang yang ingin menunjukkan tes RT-PCR juga bisa dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, penumpang penerbangan luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 1 dan 2 tak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

[irp]

Selanjutnya, pemerintah juga mengatur syarat perjalanan bagi masyarakat berusia di bawah 12 tahun. Mereka wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

“Serta memenuhi persyaratan tes covid-19,” jelas aturan tersebut. Kemudian, maskapai diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan maskapai dapat mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Hal ini berlaku di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2.

[irp]

“Transportasi udara untuk kapasitas daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen,” kata Adita dalam acara daring di YouTube BNPB, Kamis (21/10). (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:covidHeadlineSyarat PenerbanganVaksin
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 23 Maret
CorakHeadlineRagamTrending

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret

By
Devi Nila Sari
Harga Emas Pegadaian 3 Maret 2026 Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian 3 Maret 2026 Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat

By
Wili Wili
Seruan Menteri Indonesia untuk Kolaborasi ASEAN
Headline

Seruan Menteri Indonesia untuk Kolaborasi ASEAN

By
akurasi 2019
212 Merek Beras Diduga Oplosan, Pemerintah dan DPR Desak Penindakan Tegas
PeristiwaTrending

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Pemerintah dan DPR Desak Penindakan Tegas

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?