By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Vonis 7 Tahun Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dinilai Terlalu Ringan, Pencabutan Hak Politik Dianggap Singkat
News

Vonis 7 Tahun Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dinilai Terlalu Ringan, Pencabutan Hak Politik Dianggap Singkat

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Oktober 4, 2021 1:05 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
5 Min Read
Vonis 7 Tahun Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dinilai Terlalu Ringan, Pencabutan Hak Politik Dianggap Singkat
Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih dijatuhi vonis hukuman 7 dan 6 tahun penjara. (Istimewa)
SHARE
Vonis 7 Tahun Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dinilai Terlalu Ringan, Pencabutan Hak Politik Dianggap Singkat
Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih dijatuhi vonis hukuman 7 dan 6 tahun penjara. (Istimewa)

Vonis 7 tahun eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istri dinilai terlalu ringan, pencabutan hak politik dianggap singkat. Dalam perkara itu, hakim mewajibkan eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istri membayar uang pengganti Rp27,4 miliar dan 629 juta.

Akurasi.id, Kutai Timur – Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021. Pasangan suami istri itu dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum dari Unmul Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, vonis hukuman yang diterima mantan Bupati Kutai Timur dan istrinya itu terbilang sangat rendah. Seyogiayanya hukuman yang pantas diberikan pada seorang maling tersebut haruslah lebih tinggi. Apalagi melihat posisi Ismunandar sebagai pejabat yang diberikan amanah oleh rakyat.

“Semestinya, maling itu tidak diberi ampun. Harus diberi hukuman maksimal. Untuk sekelas perampok uang rakyat, diberikan hukuman sekecil itu, bagi saya sangat tidak memuaskan,” ucap pria yang akrab disapa Castro ini.

Menurutnya, bagi seseorang yang sudah diberikan mandat oleh rakyat, namun menyia-nyiakannya dengan perbuatan korupsi, hukuman yang pantas diberikan harusnya lebih dari 10 tahun. “Seharusnya dihukum maksimal 20 tahun. Atau bahkan seumur hidup. Agar memberi efek jera,” tegasnya.

Pun berkaitan dengan vonis denda yang diberikan pada keduanya, menurut Castro, itu masih terbilang sangat minim. Jika dibandingkan dengan perbuatan korupsinya. “Vonis hukuman maupun vonis denda yang diberikan, itu sangat minim untuk sekelas maling,” ujarnya.

[irp]

Dia juga berpendapat, hal-hal yang semestinya dibenahi ialah budaya politik dinasti. Pasalnya, politik dinasti itu akan membuka ruang untuk praktik tindak pidana korupsi di dalam pemerintahan.

“Memang di dalam undang-undang tidak ada larangan untuk politik dinasti. Tapi, jika melihat praktik yang terjadi di beberapa daerah. Justru hal tersebut lah yang jadi pemicu tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurut dia, jika pendekatan politik dinasti masih dikedepankan, maka ruang untuk tindak pidana korupsi akan jauh lebih besar. Seharusnya, jabatan strategis dalam tubuh pemerintahan tidak boleh diisi sanak keluarga.

“Kalau hal itu terjadi, akan ada konflik kepentingan. Masa iya, anggaran dibahas di dalam kamar. Kan lucu jadinya,” tuturnya.

[irp]

Selain itu, proses seleksi untuk pejabat-pejabat di tingkat SKPD atau OPD juga semestinya dibenahi. Jangan sampai, menempatkan orang-orang yang masih memiliki hubungan keluarga. “Kepala OPD itu juga seharusnya di seleksi dengan baik. Jangan sampai memberi ruang untuk praktik korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun, Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman Chosiah mengatakan hal tersebut sangat tidak pantas. Seyogianya, ada efek jera yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, orang-orang tidak mencontoh tindakan tersebut.

“Korupsi itu kan persoalan yang luar biasa. Harusnya ada efek jera yang diberikan. Agar orang lain juga takut untuk melakukan tindakan serupa,”ujar Budiman Chosiah.

[irp]

Menurutnya, pencabutan hak politik kepada pelaku sudah tepat. Kendati demikian, durasi 5 tahun tersebut masih terbilang sangat minim. Pasalnya, korupsi yang dilakukan secara berjemaah itu memiliki daya rusak yang sangat besar. Dampak terbesarnya sudah pasti dirasakan masyarakat.

“Imbas dari kasus ini pastinya berdampak ke masyarakat. Seharusnya hak politiknya dicabut seumur hidup,” ucapnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Eks Bupati KutimEks Ketua DPRD KutimEncek UR FirgasihIsmunandarkasus korupsiKorupsi Bupati Kutai TimurVonis Hukuman
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Banjir Rendam 109 RT di Jakarta, Ratusan Warga Mengungsi dan Dapur Lapangan Brimob Didirikan
PeristiwaTrending

Banjir Rendam 109 RT di Jakarta, Ratusan Warga Mengungsi dan Dapur Lapangan Brimob Didirikan

By
Wili Wili
Sritex Dinyatakan Pailit, Dampak Terhadap Perekonomian Lokal dan Upaya Penyelamatan
HeadlinePeristiwa

Sritex Dinyatakan Pailit, Dampak Terhadap Perekonomian Lokal dan Upaya Penyelamatan

By
Wili Wili
Kasus Pertikaian Berujung Maut Bontang Kuala Temui Titik Terang, Lima Terduga Pelaku Ditangkap, Satu Buron
News

Kasus Pertikaian Berujung Maut Bontang Kuala Temui Titik Terang, Lima Terduga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

By
akurasi 2019
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara
HeadlinePeristiwa

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?