By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Antisipasi Kebingungan, Sumaryono Minta DLH Sosialisasi Retribusi Sampah
Kabar Politik

Antisipasi Kebingungan, Sumaryono Minta DLH Sosialisasi Retribusi Sampah

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 2, 2021 10:42 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Antisipasi Kebingungan, Sumaryono Minta DLH Sosialisasi Retribusi Sampah
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono. (Dok Akurasi.id)
SHARE
Antisipasi Kebingungan, Sumaryono Minta DLH Sosialisasi Retribusi Sampah
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono. (Dok Akurasi.id)

Antisipasi kebingungan, Sumaryono minta DLH sosialisasi retribusi sampah. Sehingga harapannya dengan adanya sosialisasi, dapat menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya mengolah dan bahaya akibat sampah yang diabaikan.

Akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang,  Sumaryono meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang lakukan sosialisasi ke masyarakat terkait retribusi sampah. Karena dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat lantaran retribusi sampah sempat terhentikan.

Sumaryono pun melanjutkan, tujuan lainnya agar masyarakat Bontang mengetahui manfaat dan arah anggaran dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan tersebut.

“Perlu adanya sosialisasi terkait hal ini, tujuannya agar masyarakat tidak kaget akan arah anggaran retribusi sampah ini ke mana,” ungkap Sumaryono saat ditemui awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun melanjutkan, kegiatan sosialisasi terkait retribusi sampah itu dapat dilakukan di permukiman RT/RW bersama dengan dinas terkait. Sehingga harapannya dengan adanya sosialisasi yang akan dilakukan dapat menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya mengolah dan bahaya akibat sampah yang diabaikan.

“Bisa melibatkan lembaga masyarakat, dilakukan di setiap RT/RW. Saya berharap dengan adanya sosialisasi seperti itu dapat menambah pengetahuan masyarakat,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian menyebutkan, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dikelola yakni retribusi sampah rumah tangga.

[irp]

Dia beranggapan pajak daerah tersebut sebenarnya berpotensi menambah PAD Kota Bontang mencapai Rp2 miliar lebih.

Dijelaskan Sigit, retribusi pajak sampah rumah tangga sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) hanya belum dijalankan secara optimal. Kebijakan penarikan pernah dilakukan namun terhenti pada 2018 lalu, karena teknis penarikan retribusi yang kurang tepat.

 “Sebenarnya potensinya PAD dari sampah rumah tangga besar. Dulu pernah ditarik, dijadikan satu dengan tagihan air PDAM, cuma tidak berjalan lancar, stop di 2018,” jelasnya.

Tarif yang dikenakan juga terbilang murah, hanya sebesar Rp 3.450 per rumah tangga per bulan. Sehingga jika disetarakan dengan jumlah pelanggan PDAM yang mencapai 27 ribu sambungan rumah maka bisa menghasilkan PAD Rp2,7 miliar per tahun.

[irp]

“Per rumah itu cuma dikenakan retribusi Rp 3.450 per bulan, kalau tagihannya dijadikan satu sama tagihan air PDAM, dan pelanggan PDAM ada sekitar 27 ribu sambungan rumah, ya tinggal kita kalikan saja, tarif itu dengan jumlah rumah, dapat angka per bulannya, tinggal dikalikan lagi setahun, ketemu lah angkanya,” tambah Sigit.

Diketahui Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan atau kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan sampah dan/atau pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Untuk struktur tarif sendiri digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis ataupun volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu satu bulan. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Bapenda BontangDPRD BontangRetribusi SampahSigit AlfianSumaryono
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bisa Dongkrak PAD, DPRD Bontang Minta Pemkot Percepat Pembangunan Gedung Kir
Kabar Politik

Bisa Dongkrak PAD, DPRD Bontang Minta Pemkot Percepat Pembangunan Gedung Kir

By
Devi Nila Sari
Rusak, Tembok Penahan Longsor Ancam Wisatawan, DPRD Minta Segera Diperbaiki
BirokrasiKabar Politik

Rusak, Tembok Penahan Longsor Ancam Wisatawan, DPRD Minta Segera Diperbaiki

By
Devi Nila Sari
Prabowo Subianto dan Joe Biden Serukan Gencatan Senjata di Gaza serta Perkuat Kerja Sama Strategis AS-Indonesia
HeadlineKabar Politik

Prabowo Subianto dan Joe Biden Serukan Gencatan Senjata di Gaza serta Perkuat Kerja Sama Strategis AS-Indonesia

By
Wili Wili
Infografis Bapenda Mengapa Harus Bayar Pajak Daerah
BirokrasiInfografis

Infografis Bapenda Mengapa Harus Bayar Pajak Daerah

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?