By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat
Kabar Politik

Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 9, 2021 12:41 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
SHARE
Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat. Jika pun memang dari ketersediaan pemberiaan tanah sudah tidak memungkin, DPRD Kaltim meminta pemerintah memberikan ganti rugi uang. Apalagi, masalah itu telah memiliki kekuatan hukum.

Akurasi.id, Samarinda – Berlarut-larutnya polemik lahan yang dijanjikan oleh pemerintah bagi transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, membuat masyarakat menyambangi kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Senin (7/6/2021) lalu. Mereka meminta DPRD Kaltim membantu menyelesaikan masalah mereka.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan mediasi tersebut. Di mana ada sekitar 118 kepala keluarga (KK) yang dulunya transmigrasi ke Kaltim, namun belum mendapatkan haknya yang telah dijanjikan.

“Bayangkan, mereka ini sudah 35 tahun menunggu. Memang kesepakatan mereka, apabila sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, maka pihak provinsi siap mengganti lahannya atau melakukan ganti rugi berupa uang,” ungkap Rusman, Selasa (8/6/2021).

Persoalan ini pun telah melewati proses hukum yang panjang. Bahkan di pengadilan tingkat pertama, lanjut politisi Fraksi Partai PPP itu, keputusannya adalah pemprov dianggap wanprestasi dan mengharuskan Pemprov Kaltim melakukan ganti rugi.

Kemudian, proses hukum berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi yang mengkoreksi keputusan tersebut. Pengadilan Tinggi menyatakan, Pemprov Kaltim tidak wanprestasi, tapi dianggap melawan hukum karena tidak meberikan hak masyarakat. Namun, keputusan tersebut dikoreksi lagi di tingkat kasasi. Pemprov Kaltim harus menyerahkan lahan sebesar 1,5 hektar per KK.

“Jadi pemprov tidak boleh lagi berkelit karena itu sudah keputusan MA (Mahkama Agung). Masalahnya sekarang tinggal teknis eksekusinya seperti apa. Karena dalam hukum perdata yang dipakai kesepakatan,” tuturnya.

[irp]

Maka dari itu, Komisi IV menyarankan, agar kuasa hukum masyarakat dan pemprov bertemu untuk membicarakan lebih lanjut bagaimana teknis pelaksaan putusan hukum tersebut. Namun, yang menjadi persoalan apakah masih ada lahan di Samarinda. Sehingga, harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu mengenai ganti rugi.

“Jadi itu tidak perlu dibongkar lagi. Sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau keputusan MA kan mengganti lahan. Maka solusinya adalah ganti rugi dalam bentuk uang. Kalau dalam usulannya nilai ganti rugi lahan seluas 1,5 hektar adalah 500 juta per KK. Jadi nilai semua uang ganti rugi untuk 118 KK adalah Rp59 miliar,” jelasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD Kaltim35 Tahun TransmigranBerikan Hak Tanah MasyarakatNasib Transmigran PalaranPemprov Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

NasDem Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh Nyatakan Optimisme Kebangsaan
HeadlineKabar Politik

NasDem Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh Nyatakan Optimisme Kebangsaan

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemicu Banjir di Sumatra
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemicu Banjir di Sumatra

By
Wili Wili
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
HeadlineKabar Politik

Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

By
akurasi 2019
Kasus Pinjaman KUD Bumi Senyiur Rp7 Miliar Dipertanyakan, DPRD Kaltim: Jika Ada Penyimpangan Bisa Diperiksa
Kabar Politik

Kasus Pinjaman KUD Bumi Senyiur Rp7 Miliar Dipertanyakan, DPRD Kaltim: Jika Ada Penyimpangan Bisa Diperiksa

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?