By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal
Birokrasi

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal

Devi Nila Sari
Last updated: Mei 26, 2021 3:48 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto (kanan ujung) saat menyampaikan dokumen kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. (Dok Humas DPMPTSP Kaltim)
SHARE
Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto (kanan ujung) saat menyampaikan dokumen kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. (Dok Humas DPMPTSP Kaltim)

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal. Puguh Harjanto menegaskan, Kaltim siap melaksanakan arahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama terkait penyederhaan struktur jabatan di perizinan.

Akurrasi.id, Samarinda – Upaya pembenahan dan penyederhaan berbagai pelayanan perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus dilakukan. Terlebih pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Rabu (20/5/2021) lalu misalnya, Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, mengikuti pertemuan gubernur seluruh Indonesia selaku bagian dari anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang diikuti secara virtual di ruang Heart of Borneo (HoB), Lantai 2 Kantor Kegubernuran Kaltim.

Pertemuan itu membahas tindak lanjut penataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku ketua APPSI.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro selaku narasumber, menerangkan DPMPTSP merupakan jantung pelayanan publik di daerah. Sekaligus pintu gerbang investasi yang akan masuk di daerah. Karena, salah satu indikator kemajuan reformasi birokrasi adalah penyelenggaraan pelayanan perizinan.

“Untuk jabatan struktural di posisi kepala dinas, sekretaris, dan kasubbag umum yang dibantu kelompok jabatan fungsional. Kemudian tidak ada lagi bidang, melainkan ada dua jabatan fungsional utama, yakni kelompok fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan,” jelasnya.

Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyederhanaan birokrasi, yang didukung pelayanan berbasis elektronik melalui sistem dan aplikasi, memberdayakan keahlian pada jabatan fungsional dan meminimalisir rentang kendali pengambil keputusan.

[irp]

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menegaskan, Kaltim siap melaksanakan arahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya yang ada di DPMPTSP.

Beberapa hal sudah disampaikan, ada perkembangan terbaru dari dua pembahasan yang sudah diikuti. Salah satunya untuk struktural yang pada awalnya masih ada dua bidang, tetapi perkembangan terakhir menjadi fungsional seluruhnya.

“Pak Gubernur sangat mendukung nomenklatur baru guna terciptanya pelayanan publik yang baik di Kaltim, arahan beliau agar DPMPTSP untuk bersiap. Kami sendiri sudah bersiap dari personil maupun sistem ke depan. Pada prinsipnya, kami menunggu terbitnya Permendagri. Ketika sudah terbit akan segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan di Kaltim,” papar Puguh. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:DPMPTSP KaltimGubernur KaltimHadirkan Layanan PublikIsran NoorPuguh HarjantoUU Cipta Kerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bebaskan 2 Mahasiswa Ditahan Polres Samarinda, 5 Dewan Kaltim Siap Jadi Jaminan Penangguhan
Birokrasi

Bebaskan 2 Mahasiswa Ditahan Polres Samarinda, 5 Dewan Kaltim Siap Jadi Jaminan Penangguhan

By
akurasi 2019
infografis diskominfo 18 april
BirokrasiInfografis

Perlu Kerja Sama Seluruh Pihak, Utamanya Masyarakat Agar Pendemi Covid-19 Segera Berakhir

By
akurasi 2019
Salurkan 25 Mesin Ketinting dan 192 Jaring Ikan, Reza Fachlevi Semoga Tangkapan Ikan Nelayan Anggana Meningkat
BirokrasiTrending

Salurkan 25 Mesin Ketinting dan 192 Jaring Ikan, Reza Fachlevi: Semoga Tangkapan Ikan Nelayan Anggana Meningkat

By
akurasi 2019

Pemkot Bontang Beri Rp 500 Ribu per Bulan dan Gratis PDAM Bagi Terdampak Covid-19

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?