By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > 13 Kilogram Sabu-sabu Gagal Edar di Samarinda, Dua Pria Terancam Membusuk di Penjara
News

13 Kilogram Sabu-sabu Gagal Edar di Samarinda, Dua Pria Terancam Membusuk di Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Mei 25, 2021 11:47 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
13 Kilogram Sabu-sabu Gagal Edar di Samarinda, Dua Pria Terancam Membusuk di Penjara
Polres Samarinda menggelar press release pengungkapan sabu seberat 13,52 kilogram di wilayah Samarinda (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
13 Kilogram Sabu-sabu Gagal Edar di Samarinda, Dua Pria Terancam Membusuk di Penjara
Polres Samarinda menggelar press release pengungkapan sabu seberat 13,52 kilogram di wilayah Samarinda (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

13 kilogram sabu-sabu gagal edar di Samarinda, dua pria terancam membusuk di penjara. Total tangkapan mencapai 15 miliar.

Akurasi.id, Samarinda – Seakan tak ada habisnya, peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus menghantui Kota Tepian – sebutan Samarinda, belum lama ini tepatnya pada Senin (17/5/2021). Jajaran Satreskoba Polres Samarinda mengamankan dua tersangka yakni BR (45) dan SR (42) dengan barang bukti sabu seberat 13,52 kilogram di Jalan Hasan Basri, Samarinda.

Kapolres Samarinda Kombespol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, setalah mendapatkan informasi itu jajaran Satreskoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Usai melakukan pengamatan, anggota mencurigai 2 orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi KT 3841 FC. Pada saat itu salah satu pengendara yang diketahui adalah BR turun dari motor, sedangkan pelaku lainnya yang berinsial SR langsung pergi,” ucap Kombes Pol Arif saat mengelar press release pada Rabu (19/5/2021).

Kombespol Budiman mengatakan, selanjutnya anggota melakukan pembuatan kepada SR, setibanya di jalan Letjen S Parman pihaknya langsung menyergap SR dan mengamankan ponsel miliknya dengan bukti pesan, bahwasanya SR meminta BR mengambil sepeda motor yang ditaruh di sebuah hotel di Samarinda.

“Sesampainya di parkiran hotel, BR keluar menuju sepeda motor yang dimaksud, lalu anggota melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut, kepolisian berhasil menemukan dua kantong berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2,8 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.

[irp]

Tak sampai di situ, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengambang pengungkapan sabu-sabu tersebut, dan kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 10,7 kilogram yang di taruh di salah satu rumah di jalan Pemuda 1 Samarinda.

“Dari tangan salah satu tersangka, kami dapatkan kuitansi pembayaran kontrakan rumah, dan di curigai masih terdapat sabu yang disimpan,” bebernya.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti bungkusan plastik warna merah yang tersimpan di dalam sebuah lemari yang berisi 8 bungkus sabu 10,7 kilogram,” tambah Kombespol Budiman.

Budiman menerangkan jika ditotalkan, sabu-sabu itu keseluruhan sebanyak 13,52 kilogram dengan kisaran harga 15 miliar rupiah. Dengan demikian belasan kilogram sabu-sabu gagal edar.

Saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku, diketahui, keduanya merupakan kurir yang dijanjikan akan mendapatkan sabu 3 kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke lokasi yang diminta dari salah satu orang yang masih dalam pengejaran.

“Kami masih melakukan penyelidikan karena diduga dari pengungkapan ini merupakan jaringan besar di Samarinda, dan masih mencari pemesan barang,” ungkapnya.

[irp]

Atas perbuatannya tersebut, BR dan SS dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan 

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kasus Kriminalnarkobapolres samarindaSabu-Sabu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hukum & KriminalNews

Penyelundupan Narkotika ke Kalsel Seberat 1 Kilo Digagalkan Polisi Ketika Hendak Dikirim dari Samarinda

By
Devi Nila Sari
Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan di KPK Ditunda
HeadlinePeristiwa

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan di KPK Ditunda

By
Wili Wili
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Kupang, Satu Orang Tewas dan Enam Kecamatan Terendam
PeristiwaTrending

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Kupang, Satu Orang Tewas dan Enam Kecamatan Terendam

By
Wili Wili
Mantan Walkot Jogja Tersangka Suap, Momen Desak Usut Tuntas Korupsi
HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Walkot Jogja Tersangka Suap, Momen Desak Usut Tuntas Korupsi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?