

Sakit hati dipecat, pasutri bunuh rekan kerja dan bawa lari uang Rp77 juta. Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuh.
Akurasi.id, Samarinda – Lantaran sakit hati di PKH dari tempat bekerja, Pasutri asal Sangkulirang, Kutim, berinisial SM (38) dan MS (34) tega membunuh kontraktor berinisial HL (53) yang tak lain merupakan rekan satu kerja di PT Hanusentra Argo Lestari (HAL), Rabu (12/5/2021).
Tak hanya membunuh HL, pasangan suami istri juga membawa lari uang milik perusahaan sebesar Rp77 juta, yang baru saja diambil untuk membayar gaji karyawan.
“Awalnya manajemen perusahaan mengira korban ini membawa kabur uang perusahaan lantaran hingga larut malam korban tak kunjung kembali setelah membawa uang dan pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Sangkulirang,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat dikonfirmasi Rabu (19/5/2021).
Keesokan harinya, Kamis (13/5), Anggota Polsek Sangkulirang mendapatkan informasi HL ditemukan dalam kondisi luka tusukan di sekujur tubuh, di wilayah Desa Tepian Terap.
“Korban mengalami luka tusukan di bagian telinga, leher, dan perut. Selain itu ponsel dan uang senilai Rp77 juta milik korban raib, hanya tersisa kendaraan korban,” jelasnya.
Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang didapat tak jauh dari jasad korban dan diduga digunakan menghabisi nyawa HL.
“Setelah penemuan jasad korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, dari hasil itu polisi mencurigai SM dan MS sebagai dalang pembunuh,” jelasnya.
Kemudian di hari yang sama pada pukul 20.00 Wita, anggota kepolisian dibantu Koramil mencari keberadaan pelaku. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan keduanya yang tengah bersembunyi di rumah rekannya yang berada di Desa Mandu Pantai Sejahtera Kecamatan Sangkulirang.
“Setelah diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan ponsel milik korban yang disembunyikan di balik karpet,” bebernya.
Berhasil menemukan barang milik korban, kedua pasangan suami istri pun tak dapat mengelak atas perbuatannya.
“Dari keterangan kedua pelaku, mereka sakit hati karena akibat perbuatan korban, keduanya di PHK dari tempat mereka bekerja, dan telah berencana membunuh korban,” terangnya.
Kepada anggota kepolisian, keduanya mengaku memiliki siasat dalam menghabisi nyawa korban.
“Jadi awalnya keduanya berencana akan membunuh korban dengan cara memancing korban dengan menyuruh sang istri yaitu MS agar mengajak korban berhubungan intim di pondoknya, dan di pondok itu berencana akan membunuh korban,” terang Rauf.
“Namun rencananya itu gagal, dan keduanya mengatur siasat lain dengan meminta korban mengantarkan sang istri untuk melakukan penagihan ke barak karyawan dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Baru berjalan 30 menit, saat berada di atas motor, sang istri yakni MS langsung menjambak rambut NL hingga membuat keduanya terjatuh.
“Setelah terjatuh, MS yang sudah menyiapkan pisau langsung berusaha menusuk korban, namun korban sempat melawan hingga terjadi perebutan pisau,” jelas Rauf
“Tak lama berselang, suami MS yakni SM yang sudah membuntuti sang istri datang dan membantu sang istri dan berhasil merebut pisau lalu menusukkannya ke tubuh NL,” tambahnya.
Usai menghabisi nyawa korban keduanya pun melarikan diri dengan membawa uang korban.
Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya kita ancam pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP dengan pidana paling singkat 15 tahun, dan paling lama pidana mati atau semur hidup,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid