By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pemerintah Keluarkan Aturan Ketat Mudik Lebaran, Abdul Malik: Ini Demi Kebaikan Bersama
Kabar Politik

Pemerintah Keluarkan Aturan Ketat Mudik Lebaran, Abdul Malik: Ini Demi Kebaikan Bersama

Devi Nila Sari
Last updated: April 23, 2021 4:27 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pemerintah Keluarkan Aturan Ketat Mudik Lebaran, Abdul Malik: Ini Demi Kebaikan Bersama
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. (Dok Akurasi.id)
SHARE
Pemerintah Keluarkan Aturan Ketat Mudik Lebaran, Abdul Malik: Ini Demi Kebaikan Bersama
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. (Dok Akurasi.id)

Pemerintah keluarkan aturan ketat mudik Lebaran, Abdul Malik: Ini demi kebaikan bersama. Masyarakat bisa memanfaatkan teknologi seperti video call.

Akurasi.id, Bontang – Belum lama ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Doni Monardo mengeluarkan aturan baru yakni memperketat perjalanan mudik luar kota mulai hari ini Kamis, 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Aturan tersebut yakni Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijirah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Aturan tersebut menegaskan maksud dari adendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik yakni 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Tujuan Adendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni dalam siaran pers, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Abdul Malik menyebutkan, terkait larangan mudik, pemerintah pusat pasti mempunyai alasan yang jelas, secara prinsip ini masuk dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

[irp]

“Kaitan dengan hal kebijakan itu, hendaknya pemerintah daerah menunaikan apa yang dianjurkan pemerintah pusat, demi kebaikan bersama,” ucap Abdul Malik saat dikonfirmasi media ini, Jumat (23/4/2021).

Abdul Malik memahami kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama, karena bagaimana pun juga, protokol kesehatan yakni, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas (5M) itu juga kebutuhan untuk masyarakat.

“Yah memang secara emosional, masyarakat lebih baik bertemu keluarga di daerah masing-masing itu dengan cara ketemu langsung, tetapi kalau masih situasi seperti ini, lewat telepon pun bisa, apalagi sekarang teknologi sudah jauh lebih canggih di banding dulu, sekarang bisa video call. Artinya terkait kebijakan mudik ini, saya beranggapan itu kebijakan yang pas untuk saat ini.” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Abdul MalikAturan Ketat Mudik LebaranDPRD BontangWakil Ketua Komisi III
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Profil Ahmad Sahroni, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
HeadlineKabar Politik

Profil Ahmad Sahroni, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

By
Wili Wili
Kantongi SK Partai Golkar dan PAN, Barkati-Darlis Kian Mantap Tatap Pilwali Samarinda 2020
Kabar Politik

Kantongi SK Partai Golkar dan PAN, Barkati-Darlis Kian Mantap Tatap Pilwali Samarinda 2020

By
akurasi 2019
masyarakat covid-19
Birokrasi

Dukung BLT Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Irfan: Saya Akan Mengawasinya

By
akurasi 2019
Mic Presiden Prabowo Sempat Mati saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemlu RI
HeadlineKabar Politik

Mic Presiden Prabowo Sempat Mati saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemlu RI

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?