By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda
Kabar Politik

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda

Devi Nila Sari
Last updated: April 21, 2021 11:08 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta Perda Bantuan Hukum dapat segera diimplementasikan. (Istimewa)
SHARE
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta Perda Bantuan Hukum dapat segera diimplementasikan. (Istimewa)

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda. Keberadaan pergub itu mengatur tentang besaran bantuan anggaran, lembaga hukum yang ditunjuk, dan teknis kerja samanya.

Akurasi.id, Samarinda – Sosialisasi peraturan daerah (sosper) terus digencarkan para legislator di DPRD Kaltim. Salah satu yang melaksanakan itu yakni anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono bertempat di Jalan Manunggal, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (11/4/2021).

Pada kegiatan itu, Sekretaris Fraksi Golkar ini membuka forum diskusi terkait Perda Bantuan Hukum yang sedang masif disosialisasikan. Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber berkompeten dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan, Agus Amri.

Dalam kesempatan itu, Nidya Listiyono menginginkan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum itu, dapat segera diiringi dengan peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis lanjutan atas aturan itu, terutama dari sisi bantuan anggaran advokasi.

“Kami mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan pergub, sehingga mampu bergandengan dengan perda untuk memaksimalkan implementasinya,” tuturnya saat dikonfirmasi ulang, Rabu (14/3/2021).

Pria yang karib disapa Tyo ini mengatakan, dalam pelaksanaan Perda Bantuan Hukum harus difasilitasi dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai sarana publik, agar lebih memudahkan masyarakat.

“Pos ini bisa jadi wadah layanan yang bisa diakses masyarakat, misalnya dalam beberapa kasus layanan kesehatan yang sering dikeluhkan,” harapnya.

[irp]

Posbankum ini diraskaannya memiliki peran krusial. Sebab ada banyak kendala di dalam implementasi hukum yang terkadang informasinya tidak menembus hingga ke masyarakat di lapisan terbawah.

“Misalnya ada jaminan kesehatan belum dibayar atau ada masalah yang lebih fatal lainnya,” sambungnya.

Ketua Peradi Kota Balikpapan, Agus Amri turut mengutarakan hal yang sama. Melalui regulasi Perda Bantuan Hukum diharapkan pemerintah mampu hadir di tengah-tengah masyarakat. Yang nantinya masyarakat pun bisa memiliki akses terhadap keadilan yang selama itu sulit didapatkan.

“Di setiap titik, di setiap tempat, idealnya ada layanan bantuan hukum. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Meski demikian, aturan ini sejatinya sangat memerlukan kehadiran pergub dalam tatalaksananya. Sebab itu, Agus juga mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan pergub terkait bantuan hukum.

[irp]

“Pergub harus segera dikeluarkan. Agar kita bisa mengatur siapa saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terlibat dan bagaimana teknis kerjanya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli

Editor: Dirhanuddin

 

 

TAGGED:#DPRD KaltimLBHNidya ListyonoPemprov KaltimPeradi BalikpapanPerda Bantuan HukumPergub Bantuan Hukum
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menuju Pilkada, Kasmidi Bulang Siap Berjuang untuk Kutim
Kabar Politik

Menuju Pilkada, Kasmidi Bulang Siap Berjuang untuk Kutim

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Lawatan ke Uni Eropa, Bahas CEPA hingga Bertemu Raja Belgia
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Lawatan ke Uni Eropa, Bahas CEPA hingga Bertemu Raja Belgia

By
Wili Wili
Pelaksanaan Haji 2021 Ditunda, Rusman: Keputusan Pemerintah Pusat Pasti Penuh Pertimbangan
Kabar Politik

Pelaksanaan Haji 2021 Ditunda, Rusman: Keputusan Pemerintah Pusat Pasti Penuh Pertimbangan

By
Devi Nila Sari
Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tetap Naik, PP Pengupahan 49/2025 Disebut Rumusan Terbaik untuk Buruh dan Industri
HeadlineKabar Politik

Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tetap Naik, PP Pengupahan 49/2025 Disebut Rumusan Terbaik untuk Buruh dan Industri

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?