
Terkait perselisihan mantan cleaning service dan PT CSM, Komisi I DPRD Bontang minta diselesaikan secara musyawarah.
Akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Citra Setiawan Mandiri (CSM), Bagian Pemerintah Umum Sekretariat Daerah, dan Irma Yanti selaku perwakilan cleaning service kantor pemerintah kota Bontang terkait permasalahan kerja, Selasa (20/4/2021).
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat antara pihak karyawan yang diberi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan PT CSM.
“Kami minta agar diselesaikan secara internal saja, kemudian difasilitasi oleh Badan Pemerintahan Umum Sekretariat Kota Bontang. Tetapi saat pertemuan pertama beberapa waktu yang lalu itu tidak bisa terlaksana karena alasan dari pihak PT CSM masih ada proses penyelidikan terkait dengan pengadaan di Kejaksaan Negeri Kota Bontang,” jelas Muslimin saat ditemui awak media.
Kemudian pertemuan kedua lanjut dia, pertemuan tersebut kembali tidak bisa dilaksanakan karena tidak lengkap, akhirnya Komisi I membatalkan.
“Di pertemuan ketiga yang berlangsung saat ini, kami dari DPRD selalu menganjurkan bahwa tidak perlu berbicara aturan, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih baik semoga mendapatkan titik temunya. Semoga pertemuan besok (Rabu 21 April 2021) di kantor bagian umum ada titik temunya. Dan ada jalan keluar untuk 9 karyawan yang tidak diperkerjakan ini,” bebernya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming menjelaskan, setiap perusahaan memiliki aturan, selama sesuai dengan aturan perusahaan, karyawan tersebut akan selalu diperkerjakan.
[irp]
“Ini kan ternyata pengalihan dari kontrak baru, jadi mereka mendapatkan evaluasi dari pihak CSM, jadi mereka ada indikasi di PHK. memang mereka menanyakan hak-haknya itu, karena memang mereka bekerja sudah 5 tahun dan tidak diberikan haknya, itu yang menjadi masalah,” ucap Maming.
Dia juga menjelaskan bahwa dari Komisi I menyarankan juga kalau pihak karyawan masih ingin bekerja, maka diperkerjakan. Tetapi kalau tidak mendapatkan kerjaan, agar kiranya hak dari karyawan tersebut diberikan.
“Kesimpulan sementara untuk besok akan diadakan pertemuan internal yang difasilitasi Pemerintahan Bagian Umum Sekretariat Kota Bontang agar diselesaikan secara musyawarah mufakat, semoga ada titik temu supaya tidak terjadi lagi tuntutan sampai ke DPRD,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid
