By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Masuk Kategori Wilayah Aglomerasi, Warga Kaltim Boleh Mudik Lokal
Trending

Masuk Kategori Wilayah Aglomerasi, Warga Kaltim Boleh Mudik Lokal

Devi Nila Sari
Last updated: April 26, 2021 10:36 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Masuk Kategori Wilayah Aglomerasi, Warga Kaltim Boleh Mudik Lokal
Meski tidak masuk dalam 8 wilayah aglomerasi, namun mudik lokal disebut masih diperbolehkan. (Ilustrasi)
SHARE
Masuk Kategori Wilayah Aglomerasi, Warga Kaltim Boleh Mudik Lokal
Meski tidak masuk dalam 8 wilayah aglomerasi, namun mudik lokal disebut masih diperbolehkan. (Ilustrasi)

Masuk kategori wilayah aglomerasi, warga Kaltim boleh mudik lokal. Hal ini disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy.

Akurasi.id, Bontang – Meski pemerintah telah mengumumkan larangan mudik selama lebaran tahun ini, namun pergerakan manusia antar kota dalam satu provinsi masih diperbolehkan. Pergerakan manusia yang masih dalam wilayah perkotaan yang padat dengan kawasan penyangga sekitarnya atau aglomerasi masih diizinkan selama Ramadan dan Lebaran 2021 ini.

Kementerian Perhubungan juga telah mengumumkan 8 wilayah aglomerasi yang mengizinkan adanya pergerakan manusia tanpa batasan atau biasa disebut dengan mudik lokal. Mudik lokal ini masih diizinkan meski Presiden Jokowi melarang mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.

Di Kaltim sendiri, meski tidak masuk dalam 8 wilayah aglomerasi, namun mudik lokal masih diperbolehkan. Sebab, menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy, seluruh wilayah Kaltim masuk dalam kategori wilayah aglomerasi.

Karena masuk wilayah aglomerasi, sebutnya, pergerakan moda transportasi dan orang masih diizinkan melintasi beberapa kabupaten dan kota di antaranya Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, hingga Penajam Paser Utara.

“Seluruh elemen masyarakat diperkenankan menempuh perjalanan keluar kota selama masih di wilayah Kaltim. Itu tidak masuk dalam kategori mudik, jadi diperkenankan,” kata Rizal, Jumat (16/4/2021) lalu.

Meski demikian, setiap kabupaten dan kota di Kaltim memiliki kebijakan masing-masing terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pembatasan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan posko pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan di pintu masuk kawasan.

[irp]

Seperti yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Posko pendisiplinan ini untuk memastikan pergerakan manusia bisa dikontrol dengan baik dan taat prokes.

Pergerakan manusia di wilayah aglomerasi dianggap sebagai pergerakan di kawasan perkotaan saja. Sehingga tidak masuk dalam kategori perpindahan orang.

“Jadi itu tidak masuk kategori mudik ya,” kata Rizal.

Sementara itu Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, belum ada pembatasan pergerakan manusia antar wilayah di dalam Kaltim. Hingga saat ini seluruh Kaltim masih diizinkan mudik antar kota.

“Untuk Kaltim belum ada pembatasan,” kata Sabani. (*)

Penulis/editor: Rachman Wahid 

 

 

TAGGED:balikpapanKalimantan TimurKaltimMudikMudik BalikpapanMudik di KaltimMudik SamarindaRamadan 2021SamarindaWarga Kaltim Boleh Mudik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Rossa Buka Warung Makan Murah di Ramadan, Jual Paket Buka Puasa Rp 2.000
SelebritisTrending

Rossa Buka Warung Makan Murah di Ramadan, Jual Paket Buka Puasa Rp 2.000

By
Wili Wili
4 Titik Sentral di Balik Pemicu Bencana Banjir Samarinda, Hanya Semalam 55 Titik Jadi Lautan Dadakan
Trending

4 Titik Sentral di Balik Pemicu Bencana Banjir Samarinda, Hanya Semalam 55 Titik Jadi Lautan Dadakan

By
Redaksi Akurasi.id
Perjalanan Hak Angket di DPR: Refleksi Demokrasi dan Akuntabilitas
HeadlineTrending

Perjalanan Hak Angket di DPR: Refleksi Demokrasi dan Akuntabilitas

By
akurasi 2019
Babak Akhir Sidang AGM Cs, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,1 Miliar
Hukum & KriminalNews

Babak Akhir Sidang AGM Cs, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,1 Miliar

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?