By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Selingkuh Berujung Maut, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Sarang Buaya Divonis 18 Tahun Bui
Trending

Selingkuh Berujung Maut, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Sarang Buaya Divonis 18 Tahun Bui

Devi Nila Sari
Last updated: April 26, 2021 10:47 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Selingkuh Berujung Maut, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Sarang Buaya Divonis 18 Tahun Bui
Terdakwa Ricky Ashari saat menjalani Reka adegan pembunuhan ke Fransisca (istimewa)
SHARE
Selingkuh Berujung Maut, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Sarang Buaya Divonis 18 Tahun Bui
Terdakwa Ricky Ashari saat menjalani Reka adegan pembunuhan ke Fransisca (istimewa)

Selingkuh berujung maut, pembunuh wanita yang jasadnya dibuang di sarang buaya divonis 18 tahun bui. Barang bukti milik korban akan segera dilakukan pemusnahan.

Akurasi.id, Samarinda – Babak baru dari kasus pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya dibuang ke sarang buaya dengan tangan terikat dan mulut dilakban, Rabu (21/10/2020) silam.

Terdakwa kasus pembunuhan Fransisca (25), Ricky Ashari (33) akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara, pada sidang putusan Selasa (13/4/2021).

Humas PN Tanjung Redeb I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, terdakwa Ricky Ashari yang telah mengakui membunuh Fransisca, berkasnya sudah rampung.

“Putusan sudah dijatuhkan ke terdakwa 18 tahun penjara,” kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

Edy menuturkan, dalam putusan terdakwa ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Jadi (putusan) itu termasuk dalam masa hukuman yang dijatuhkan juga,” ungkapnya.

[irp]

Untuk barang bukti yang disidangkan, 1 unit minibus dengan Nopol KT 1411 GE beserta STNK dan kunci kendaraan yang digunakan mengangkut jenazah Fransisca.

“Untuk barang bukti itu akan dikembalikan ke pemiliknya atas nama Gusman,” terangnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan barang bukti milik korban akan segera dilakukan pemusnahan.

“Seperti 1 lembar baju batik motif warna coklat dan oranye, 1 lembar bra warna hitam, 3 potong tali nilon warna oranye, 1 buah masker warna biru, potongan lakban warna coklat, 1 unit handphone warna hitam (milik terdakwa), 1 buah jaket warna kuning les abu-abu, 1 buah pisau cutter tanpa gagang, akan dilakukan pemusnahan,” bebernya.

Lanjutnya, masih ada barang bukti yang akan dikembalikan kepada suami korban. Yakni, 1 unit sepeda motor dengan Nopol KT 6270 GQ, 1 unit handphone warna biru (milik korban), 1 buah jam tangan wanita warna putih dan satu buah buku nikah dengan nomor 0120/057/VI/2019.

“Itu semua akan diserahkan kepada suami korban,” ungkapnya.

Dengan demikian, proses persidangan kasus tersebut telah selesai dan inkrah. Dikatakannya, keputusan selanjutnya ada pada kuasa hukum terpidana. Apakah ingin melakukan banding atau tidak.

[irp]

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda, Fransisca Wahyu Retno Panuntun (25) dibunuh Ricky Ashary (34) secara keji, Oktober 2020 silam. Sebelum aksi kejinya, pelaku sempat berhubungan badan dengan pelaku.

Mayat Fransisca dibuang ke kolam penangkaran buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Ternyata, ada kisah perselingkuhan dalam kasus pembunuhan kejam itu.

Dari informasi yang didapat, Fransisca sempat berpamitan kepada suaminya pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Fransisca keluar rumah menggunakan sepeda motor. Rupanya Fransisca janjian dengan selingkuhannya, Ricky Ashary untuk bertemu di rumah sakit.

Fransisca dijemput Ricky Ashary di rumah sakit. Sepeda motor Fransisca dititipkan di rumah sakit. Ia dan Ricky meninggalkan rumah sakit dengan menggunakan mobil.

Korban diajak hubungan badan di sebuah lokasi, lalu karaoke. Setelah karaoke, berangkat ke lokasi (TKP) hubungan badan kedua.

Di lokasi itu, pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Pelaku kemudian menghabisi korban. Tangan korban diikat, mulutnya dilakban. Mayat korban dibuang ke kolam penangkaran buaya dengan harapan dimakan buaya. Tapi, upaya pelaku menghilangkan jejak tidak membuahkan hasil yang mulus.

[irp]

Tersangkut ranting, mayat korban ditemukan oleh keluarga Surya Emy, Kepala Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.25 Wita. Emy mengaku, awalnya ia dan keluarganya ingin pulang ke Tepian Buah sehabis jalan-jalan di Tanjung Redeb.

Namun dalam perjalanan anaknya ingin buang air kecil, dan memutuskan singgah di Mayang Mangurai, sekitar pukul 17.12 Wita. Sang anak mengira boneka. Setelah dipastikan ternyata mayat manusia. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:KriminalMayang ManguraiSelingkuh Berujung MautTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE
PeristiwaTrending

Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

By
Wili Wili
Penemuan Mayat Korban Mutilasi di Garut: Polisi Amankan Terduga Pelaku ODGJ
PeristiwaTrending

Penemuan Mayat Korban Mutilasi di Garut: Polisi Amankan Terduga Pelaku ODGJ

By
akurasi 2019
9 Rumah Bersedia Direlokasi dan Dibongkar
Trending

Dari 210 yang Akan Digusur di SKM, Baru 9 Rumah Bersedia Direlokasi dan Dibongkar di Gang Nibung

By
akurasi 2019
Persib Bandung vs Bangkok United 2-0 di ACL 2, Asa Lolos Kian Terbuka
OlahragaTrending

Persib Bandung vs Bangkok United 2-0 di ACL 2, Asa Lolos Kian Terbuka

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?