By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Iventaris Aset Daerah Kaltim Dianggap Lamban, Kemendagri Ingatkan Pansus PBMD dan Pemprov Lebih Serius
Kabar Politik

Iventaris Aset Daerah Kaltim Dianggap Lamban, Kemendagri Ingatkan Pansus PBMD dan Pemprov Lebih Serius

Devi Nila Sari
Last updated: April 15, 2021 12:57 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Iventaris Aset Daerah Kaltim Dianggap Lamban, Kemendagri Ingatkan Pansus PBMD dan Pemprov Lebih Serius
Ketua Pansus PBMD DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry saat dijumpai awak media. (Istimewa)
SHARE
Iventaris Aset Daerah Kaltim Dianggap Lamban, Kemendagri Ingatkan Pansus PBMD dan Pemprov Lebih Serius
Ketua Pansus PBMD DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry saat dijumpai awak media. (Istimewa)

Iventaris Aset Daerah Kaltim Dianggap Lamban, Kemendagri Ingatkan Pansus PBMD dan Pemprov Lebih Serius. Upaya pendataan terhadap aset daerah ini, harusnya sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Karena aturan atas hal itu telah banyak mengalami perubahan.

Akurasi.id, Samarinda – Rencana pengelolaan dan pendataan aset daerah Kaltim yang mulai diseriusi DPRD Kaltim turut ditanggapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski upaya penyelamatan aset daerah ini adalah hal positif, namun menurut Kemendagri sejatinya langkah serius harusnya telah terjadi sejak 2016 silam.

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry saat dijumpai awak media belum lama ini. Dia menyampaikan, masukan itu didapatkan pihaknya saat melakukan konsultasi dengan Kemendagri pekan lalu.

Kemendagri menyebutkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim terkait PBMD atau aset termasuk terlambat. “Kaltim ini terlambat, itu harusnya sejak 2016 sudah punya perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah,” kata Sarkowi.

Kenapa tahun 2016? Sarkowi pun menjawab, jika perda terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yang tertuang dalam Perda 2/2008 tentang PBMD. Perda itu mengacu pada UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan aturan di bawahnya baik PP maupun Permendagri yang sudah berkali-kali dilakukan perubahan.

Lebih lanjut dikatakannya, Perda Kaltim 2/2008 mengacu juga pada PP 6/2006 yang diganti dengan PP 38/2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP 27/2014. Kemudian, dari PP tersebut diterbitkan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman PBMD.

“Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda 2/2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui tersebut,” kata anggota DPRD Kaltim asal Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.

[irp]

Kehadiran regulasi terkait aset daerah dianggap sangatlah penting. Mengingat pengelolaan PBMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Dengan perda baru, diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional,” sebutnya.

Sejak terbitnya beberapa perubahan aturan induk yang mengatur soal aset daerah. Barulah di 2021, Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan Perda Aset Daerah, yakni melalui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) prioritas kepada DPRD Kaltim. DPRD Kaltim juga turut menyoroti aset Kaltim yang banyak dikelola, namun hasilnya tak jelas.

[irp]

“Pansus sudah berkoordinasi dengan BPK RI. Pansus diminta mengacu pada temuan BPK terkait aset hingga LKPj Gubernur Tahun 2020. Banyak aset Kaltim yang dikelolakan tapi tidak jelas hasilnya,” tambahnya.

Hendaknya aset yang selama ini dikelola perusahaan daerah (Perusda), memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Sementara, dari 8 perusda yang dimiliki Pemprov Kaltim, hanya PT BPD Kaltimtara saja yang dianggap profit. “Kalau yang lain tidak ada. Ini ada apa?” tanyanya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimIventaris Aset Daerah KaltimKemendagri Pansus PBMDPansus Barang Milik DaerahPemprov Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Agung Sedayu Group Investasi Rp60 Miliar untuk Program 3 Juta Rumah di Tangerang
HeadlineKabar Politik

Agung Sedayu Group Investasi Rp60 Miliar untuk Program 3 Juta Rumah di Tangerang

By
Wili Wili
Percepat Pembentukan Raperda Ketahanan Keluarga, Tim Pansus DPRD Kaltim Mulai Tancap Gas
BirokrasiKabar Politik

Percepat Pembentukan Raperda Ketahanan Keluarga, Tim Pansus DPRD Kaltim Mulai Tancap Gas

By
Devi Nila Sari
Bos BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Fokus: Butuh Timing dan Persiapan Lama
HeadlineKabar Politik

Bos BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Fokus: Butuh Timing dan Persiapan Lama

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Subianto Belum Umumkan Menko Polkam dan Menpora, Minta Publik Bersabar
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Belum Umumkan Menko Polkam dan Menpora, Minta Publik Bersabar

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?