By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > 10.000 Buruh Gelar Demo Besar-besaran Hari Ini, Berikut Isi Tuntutan
Trending

10.000 Buruh Gelar Demo Besar-besaran Hari Ini, Berikut Isi Tuntutan

Devi Nila Sari
Last updated: April 26, 2021 11:25 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
10.000 Buruh Gelar Demo Besar-besaran Hari Ini, Berikut Isi Tuntutan
Serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten dan kota, provinsi dan nasional akan melakukan aksi terbatas di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, seperti Gedung MK, kantor gubernur dan kantor bupati serta wali kota. (Ilustrasi)
SHARE
10.000 Buruh Gelar Demo Besar-besaran Hari Ini, Berikut Isi Tuntutan
Serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten dan kota, provinsi dan nasional akan melakukan aksi terbatas di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, seperti Gedung MK, kantor gubernur dan kantor bupati serta wali kota. (Ilustrasi)

10.000 buruh gelar demo besar-besaran hari ini, berikut isi tuntutan. Aksi demo tersebut akan berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB.

Akurasi.id, BONTANG – Sebanyak 10.000 buruh dari 1.000 pabrik akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini, Senin 12 April 2021, hari ini.

Aksi demo tersebut akan berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB. Aksi ini dilaksanakan serentak di 150 Kabupaten dan Kota dari 20 provinsi.

Dikutip dari keterangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten dan kota, provinsi dan nasional akan melakukan aksi terbatas di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, seperti Gedung MK, kantor gubernur dan kantor bupati serta wali kota.

Pimpinan serikat pekerja dan puluhan ribu buruh di tingkat pabrik atau perusahaan melakukan aksi di lokasi perusahaan (di dalam pagar perusahaan) dan tidak boleh keluar pagar, dengan mengikuti standar protokol kesehatan di pabrik dan perusahaan masing-masing.

Ratusan ribu buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan direncanakan mengikuti aksi virtual secara live streaming.

Dalam aksi demo ini, buruh menyuarakan 4 tuntutan, yaitu meminta hakim mahkamah konstitusi membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

[irp]

Selanjutnya, pemberlakuan UMSK tahun 2021, tuntutan pembayaran THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil. Terakhir, usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Buruh Bakal Gugat Menaker Jika Izinkan Pengusaha Cicil dan Potong THR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika bersikeras untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.

Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apa pun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR, sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bos KSPI ini bilang, penolakan keras atas SE tahun 2020 lalu tersebut sangat wajar. Mengingat besar kemungkinan bagi perusahaan untuk kembali menerapkan skema pembayaran THR tahun ini bakal dicicil ataupun dipotong.

“Tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen,” bebernya.

[irp]

Pun, hingga saat ini hingga saat ini PP 78/2015 tentang Pengupahan masih berlaku. Untuk itu, dia meminta skema pembayaran THR tidak boleh dicicil dan nilai yang diberikan harus 100 persen penuh.

“Walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, tapi PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku,” ucap dia menekankan. (*)

Penulis/editor: Rachman Wahid

TAGGED:10.000 Buruh Gelar DemoBPJS KetenagakerjaanBuruhHari BuruhTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pernikahan Siri Berujung Penipuan, Kisah Pria Cianjur yang Tertipu Menikahi Laki-Laki
Hukum & KriminalTrending

Pernikahan Siri Berujung Penipuan, Kisah Pria Cianjur yang Tertipu Menikahi Laki-Laki

By
akurasi 2019
warga ganti rugi
Trending

Pemukiman SKM Perniagaan Disulap Jadi Taman Ruang Hijau, Warga Malah Sibuk Urus Ganti Rugi

By
akurasi 2019
Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Belum Bisa Digelar 2021
HeadlineTrending

Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Belum Bisa Digelar 2021

By
Devi Nila Sari
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 93, Tiga Orang Tewas
PeristiwaTrending

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 93, Tiga Orang Tewas

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?