By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas
BirokrasiKabar Politik

DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 9:22 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas
Komisi I DPRD Bontang melaksanakan RDP bersama Disnaker Bontang, pimpinan PT Citra Setiawan Mandiri, dan perwakilan CS yang diduga dipecat sepihak. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas
Komisi I DPRD Bontang melaksanakan RDP bersama Disnaker Bontang, pimpinan PT Citra Setiawan Mandiri, dan perwakilan CS yang diduga dipecat sepihak. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

DPRD Bontang dibuat berang usai PT CSM memecat sepihak 21 pekerjanya tanpa alasan jelas. Keputusan PT CSM yang main pecat tanpa disertai prosedur yang jelas, dinilai benar-benar tak masuk akal, apalagi proses evaluasi hanya dilakukan hanya sebulan saja.

Akurasi.id, Bontang – Rapat dengar pendapat (RDP) yang dihelat DPRD Bontang pada Senin (8/3/2021) berlangsung panas. Rapat yang mencoba menengahi kasus dugaan pemecatan 21 pekerja di PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) itu, diwarnai saling melempar argumen. Musababnya, karena para pekerja merasa tidak terima dengan langkah pemecatan sepihak yang dilakukan PT CSM.

RDP yang ditengahi Komisi I DPRD Bontang itu, menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kabag Umum Setda Bontang, pimpinan PT Citra Setiawan Mandiri, dan perwakilan cleaning services (CS) selaku pekerja PT CSM yang diberhentikan.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin. Didampingi sejumlah anggota komisi, seperti Rusli, Abdul Haris, dan Raking. Saat memulai rapat, Muslimin memberi kesempatan terlebih dahulu kepada mantan pekerja menyampaikan keluhannya. Atas usulan tersebut, Irmayanti selaku perwakilan CS menjelaskan ke Komisi I.

Irmayanti menjelaskan, kasus pemecatan itu bermula ketika penyedia jasa pekerja kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang berubah. Semula dipegang PT CSM. Kemudian pada 2 Februari 2021, pekerja di perusahaan penyedia lama masih diberdayakan. Ini sesuai dengan kontrak yang menyarankan mereka mesti direkrut kembali penyedia baru.

“Sejak awal Februari itu, seluruh pekerja diminta mengajukan lamaran kerja kembali, melakukan tes kesehatan ulang. Dan seluruh syarat administrasi itu sudah harus diterima perusahaan per 16 Februari,” paparnya.

[irp]

Lanjut Irmayanti, pada 1 Maret 2021, tiba-tiba 21 pekerja diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Tanpa didahului surat peringatan dan alasan yang jelas. “Makanya sekarang kami mengadukan ini. Apa alasan kami dipecat begini,” ucapnya mempertanyakan.

PT CSM Membela Diri, DPRD Anggap Tak Masuk Akal

DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas
Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli saat ditemui awak media usai mengikuti RDP. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Mengonfirmasi aduan tersebut, Jamal selaku perwakilan manajemen PT CSM berujar, pemecatan itu dilakukan usai perusahaan melakukan evaluasi. Dia menganggap ada beberapa pekerja yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, kinerjanya dinilai kurang. Walaupun perusahaan tidak memaparkan indikator penilaian kinerja eks pekerja.

“Ada juga laporan dari OPD tempat mereka sebelumnya pekerja atau bertugas. Itu juga menjadi pertimbangan kami,” kata Jamal mencoba membela keputusan perusahaan yang telah diambil.

[irp]

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli menyampaikan, untuk waktu satu bulan melakukan evaluasi kinerja, terbilang sangat-sangat pendek. Menurut dia, seharusnya penilaian kinerja minimal 3 bulan. “Logika sederhana saja, mana ada evaluasi kinerja 1 bulan,” ketusnya.

Dia menegaskan, PT CSM tidak bisa asal memecat orang. Sesuai regulasi, bila karyawan bermasalah, perusahaan terlebih dahulu harus memberikan teguran maksimal 3 kali. Baru setelahnya, ketika pekerja dinilai tidak berubah, maka perusahaan berhak melakukan pemecatan.

[irp]

“Ini kapan waktunya (untuk melakukan evaluasi kalau itu hanya dilakukan dengan begitu kilat). Satu bulan langsung pecat. Mana bisa begitu,” imbuhnya.

Supaya tidak terus menjadi masalah, Rusli mendorong mantan pekerja dan perusahaan kembali duduk bersama, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dia juga mendorong agar Disnaker Bontang sebagai mediator bisa segera menengahi masalah itu. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:21 Pekerja DipecatCS Dipecat Tanpa AlasanDPRD BontangDPRD Bontang Dibuat BerangPT CSM Memecat Sepihak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Terkait Lahan “Tidur” di Sangasanga, Sarkowi Sarankan Pemprov Evaluasi Total Kerja Sama
Kabar Politik

Terkait Lahan “Tidur” di Sangasanga, Sarkowi Sarankan Pemprov Evaluasi Total Kerja Sama

By
Devi Nila Sari
Antisipasi Jadi Proyek Bancakan, Komisi II DPRD Kaltim Awasi Jalannya Seleksi Direksi Perusda Kaltim
Kabar Politik

Antisipasi Jadi Proyek Bancakan, Komisi II DPRD Kaltim Awasi Jalannya Seleksi Direksi Perusda Kaltim

By
Devi Nila Sari
Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Jaga Industri Penerbangan
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Jaga Industri Penerbangan

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Lantik Panglima Pasukan Elite TNI
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Lantik Panglima Pasukan Elite TNI

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?