By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kejati Kaltim Tetapkan Dirut PT MGRM Kukar Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun
Hukum & KriminalTrending

Kejati Kaltim Tetapkan Dirut PT MGRM Kukar Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 22, 2021 11:24 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Kejati Kaltim Tetapkan Dirut PT MGRM Kukar Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun
Dirut PT GRMK berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas ada PI Blok Makam. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Kejati Kaltim Tetapkan Dirut PT MGRM Kukar Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun
Dirut PT GRMK berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas ada PI Blok Makam. (Redaksi Akurasi.id)

Kejati Kaltim tetapkan dirut PT MGRM Kukar tersangka kasus korupsi pembangunan tangki timbun. Korupsi yang dilakukan Dirut PT MGRM Kukar berinisial IR itu bersumber dari dana participating interest atau PI 10 persen Blok Mahakam yang masuk ke perusahaan tersebut.

Akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah (perusda) kembali mencoret wajah Pemerintah Kaltim. Kali ini, kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah itu, terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kali ini, kasus korupsi itu menjerat Direktur PT Makan Gerbang Raja Migas (MGRM) yang dinakhodai pria berinisial IR. Tidak main-main, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat IR, langsung ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Tidak sekadar di situ, Dirut PT MGRM diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp50 miliar dalam proyek pembangunan tangki timbun minyak yang berlokasi di 3 titik, yakni di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan, dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Hal itu terungkap dari pres rilis yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin, Kamis (18/2/2021) sore tadi. Kepada awak media, Prihatin menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

“Proses penyelidikan berlangsung sejak 8 Januari 2021. Kami langsung memintai keterangan dari semua pihak terkait, dan mendapatkan kesimpulan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan IR selaku dirut PT MGRM Kukar,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 22 Januari 2021 atau sekitar 14 hari sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, didapatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Perusda PT MGRM Kukar. Dari situ langsung ditingkatkan ke penyidikan pada 22 Januari 2021.

[irp]

“Pada tanggal 8 Februari 2021, IR kami panggil sebagai saksi, namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga kami jadwalkan lagi pada hari, 18 Februari 2021. Dari pemeriksaan, status IR yang semula sebagai saksi, kemudian kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Langkah itu diambil Prihatin setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tangki timbun PT MGRM Kukar yang dilakukan IR. Dari situ diketahui, IR merupakan penanggung jawab utama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berbekal semua barang bukti yang ada, kami langsung menetapkan IR sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana participating interest (PI) sebesar 10 persen, pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas atau PT MGRM,” paparnya.

Korupsi proyek pembangunan tangki timbun minyak yang dilakukan IR melalui PT MGRM Kukar, yakni pada masa proyek 2018-2020. Selain proyek tangki timbun, IR juga diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Atas perkara itu, IR kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” jabarnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Dirut PT MGRM Kukar Tersangkakasus korupsiKasus Korupsi PT MGRMKejati KaltimKorupsi Pembangunan Tangki TimbunPemkab KukarPI 10 Persen Blok Mahakam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kemenag, MUI, Mahfud MD Kecam Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran
HeadlineTrending

Kemenag, MUI, Mahfud MD Kecam Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran

By
akurasi 2019
Program Makan Siang Gratis Prabowo Digodok di Kabinet Jokowi: Antara Harapan dan Realitas
HeadlineTrending

Program Makan Siang Gratis Prabowo Digodok di Kabinet Jokowi: Antara Harapan dan Realitas

By
akurasi 2019
Trending

Presiden RI Ke-3 BJ Habibie Tutup Usia, Diketahui Punya Riwayat Penyakit Jantung

By
akurasi 2019
Serial "Gadis Kretek" Raih Penghargaan Sutradara Terbaik di Asian Contents Awards BIFF 2024
PeristiwaTrending

Serial “Gadis Kretek” Raih Penghargaan Sutradara Terbaik di Asian Contents Awards BIFF 2024

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?