Bukannya Dijaga, Pria di Kukar Nekat Perkosa Istri Sahabatnya Sendiri Bermodalkan Sebilah Badik


Bukannya dijaga, pria di Kukar nekat perkosa istri sahabatnya sendiri bermodalkan sebilah badik. Dalam melancarkan aksinya, mantan residivis itu, berpura-pura mengajak suami korban pergi ke rumahnya. Setelahnya, pelaku kembali ke mendatangi rumah korban.
Akurasi.id, Tenggarong – Ibarat pribahasa, pagar makan tanaman. Perbuatan pria asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AS (34) benar-benar di luar nalar. Dia tega perkosa istri sahabatnya sendiri yang semestinya dia jaga.
AS alias Cecep bertindak nekat memperkosa AF (20) yang tidak lain adalah istri temannya pada Kamis (21/1/2021) lalu sekira pukul 16.00 Wita. Bengisnya lagi, perbuatan tidak senonoh pelaku dilakukan saat AF tengah berada di rumahnya sendiri.
“Iya pemerkosaan terjadi di rumah korban,” sebut Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (26/1/2021).
AKP Yasir bercerita, sebelum memperkosa istrinya AF, Cecep awalnya mengajak suami korban berinisial AS (27) yang berada di rumahnya untuk pergi keluar. Namun setelah di luar, Cecep meninggalkan AS di rumahnya yang berjarak 3 Kilometer dari rumah AS. Kepada AS, Cecep kemudian beralasan pergi sebentar lantaran sedang ada urusan.
“Pelaku ini sengaja meninggalkan suami korban di rumah pelaku, kepada suami korban, pelaku beralasan pergi lantaran ada urusan, kemudian pelaku datang kembali menemui istri rekanya ini,” terangnya.
Sesampainya di rumah AF, Cecep yang berada di depan rumah kemudian meminta segelas air kepada AF. Ketika AF ke dapur mengambil minuman, Cecep tanpa pikir panjang langsung masuk kedalam ruang tamu. AF yang merasa keberatan menyuruh Cecep keluar. Namun Cecep enggan keluar dan memaksa AF untuk berhubungan badan.
“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengunci pintu, saat itu korban pun sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengancam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku,” papar AKP Yasir.
Suami korban yang mengetahui perbuatan bejat dari AS alias Cecep tanpa pikir panjang langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Polsek Loa Janan. Pihak kepolisian yang mendapati laporan itu, langsung menangkap AS alias Cecep.
“Sehari setelah kejadian (22/1/2021), korban melaporkan kepada kami, atas laporan itu kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebilah badik,” tegasnya.
Yasir menambahkan, pelaku pemerkosaan ini merupakan residivis, dengan kusus pencurian alat beras. “Pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar penjara, dengan kasus pencurian,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Cecep pun harus kembali ke balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Pelaku disangkakan Pasal 285 KHUP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin