By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Dimulai, Aparat Rutin Razia
News

Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Dimulai, Aparat Rutin Razia

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 19, 2021 4:47 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Dimulai, Aparat Rutin Razia
Razia PPKM yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kota Bontang. (Doc Satpol PP Bontang)
SHARE
Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Dimulai, Aparat Rutin Razia
Razia PPKM yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kota Bontang. (Doc Satpol PP Bontang)

Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat sudah dimulai. Kini, petugas gabungan rutin menggelar razia.

Akurasi.id, Bontang – Terhitung Senin (18/1/2021), Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang dimulai.

Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya gencar patroli ke pusat keramaian, terkhusus pada pelaku usaha kafe dan sejenisnya.

[irp]

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan melalui Sekretaris Satpol PP Bontang Sutrisno,  pemilik kafe, restoran, dan sejenisnya  sudah mematuhi surat edaran tim gugus Kota Bontang, yakni Surat Edaran Nomor 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.

“Tadi malam kami dari Satpol PP bersama TNI dan kepolisian melaksanakan patroli atau razia sebagai tindak lanjut surat edaran tim gugus Kota Bontang. Dalam upaya penerapan PPKM dan alhamdulillah banyak pemilik kafe yang sudah mematuhi itu,” jelas Sutrisno saat ditemui di kantornya, Selasa (19/1/2021).

Dia juga menjelaskan, beberapa pelaku usaha, restoran, rumah makan, kafe, angkringan dan sejenisnya yang dia kunjungi sudah menerapkan pemberlakuan surat edar tersebut, yakni kapasitas kursi atau tempat duduk sebanyak 25 persen dan disesuaikan dengan luasnya, hal ini bertujuan agar pengunjung dapat menjaga jarak.

“Salah satunya saat kami keliling, saya melihat ada beberapa pelaku usaha, restoran, rumah makan, kafe, angkringan dan sejenisnya yang kursi-kursi pengunjung sudah ditandai, dan mengikuti instruksi yakni kapasitas kunjungan sebanyak 25 persen dan disesuaikan dengan luasnya, hal ini bertujuan agar pengunjung dapat menjaga jarak,” jelasnya.

[irp]

Ini lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemilik rumah makan dan kafe agar bisa memberikan kontribusi dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kota Bontang dan diharapkan penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

“Saya juga mengingatkan untuk pedagang seperti nasi goreng, bakso, dan lain sebagainya, pada saat mengelola makanan tolong jangan dilepas maskernya, dan untuk pembeli, kalau bisa lebih baik dibawa pulang saja makanannya,” ucap Sutrisno.

Patroli gabungan ini akan dilaksanakan setiap malam hingga 31 Januari 2021 mendatang, tetapi tidak menutup kemungkinan, jika Covid-19 di Bontang tidak mereda, pihaknya akan terus melakukan razia protokol kesehatan.

“Alhamdulillah, seluruh lapisan masyarakat di Kota Bontang, mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, siapa lagi kalau bukan kita. Semua ikut serta dalam rangka memutus penularan Covid-19. Paling tidak kehidupan perekonomian dan sosial kemasyarakatan bisa normal kembali,” Pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Curanmor
Hukum & KriminalNews

Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Dihadiahi Timah Panas, Empat Merupakan Residivis

By
akurasi 2019
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 9 April 2025 Melonjak: Naik Rp 23.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 9 April 2025 Melonjak: Naik Rp 23.000 per Gram

By
Wili Wili
Razia Dadakan Kepala Napi, Banyak Barang Terlarang Ditemukan Dalam Rutan Samarinda
News

Razia Dadakan Kepala Napi, Banyak Barang Terlarang Ditemukan Dalam Rutan Samarinda

By
akurasi 2019
Prabowo Resmikan Pabrik Emas Terbesar di Indonesia, Milik Siapa
HeadlinePeristiwa

Prabowo Resmikan Pabrik Emas Terbesar di Indonesia, Milik Siapa?

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?