By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > PPKM Berlaku di Bontang, Diperbolehkan Akad Nikah Saja
CorakRagam

PPKM Berlaku di Bontang, Diperbolehkan Akad Nikah Saja

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 18, 2021 4:30 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
PPKM Berlaku di Bontang, Diperbolehkan Akad Nikah Saja
PPKM berlaku di Bontang, acara pernikahan hanya boleh menggelar akad nikah. Ilustrasi pernikahan. (istimewa)
SHARE
PPKM Berlaku di Bontang, Diperbolehkan Akad Nikah Saja
PPKM berlaku di Bontang, acara pernikahan hanya boleh menggelar akad nikah. Ilustrasi pernikahan. (istimewa)

PPKM berlaku di Bontang, diperbolehkan akad nikah saja. Dengan menerapkan protokol kesehatan, acara yang diperbolehkan hanya akad nikah dengan durasi 2 jam dan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang.

Akurasi.id, Bontang – Selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang yang terhitung mulai Senin (18/1/2021), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bontang tak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan untuk pasangan pengantin baru yang ingin membuat resepsi pernikahan.

Kebijakan itu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Bontang.

[irp]

Tertuang pada edaran point 2 tertulis, setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bontang sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.

Kemudian pernikahan hanya diperkenankan melaksanakan akad atau pemberkatan. Durasi acara juga diatur maksimal dua jam. Dengan jumlah undangan dibatasi, hanya 20 orang.

Lalu melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara tersebut serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

[irp]

“Tetap boleh melaksanakan pernikahan, tetapi tidak ada resepsi untuk sementara ini, itu semua sudah dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Dan yang terpenting wajib menerapkan protokol kesehatan,” jelas Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Dia kembali menjelaskan, kegiatan resepsi pernikahan yang sudah dikeluarkan izinnya, sebisa mungkin untuk saat ini ditunda. Tetapi, jika memang tak bisa dilakukan penundaan maka diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Mengingat kondisi sekarang lebih mengkhawatirkan ketimbang klaster perusahaan Agustus 2020 lalu,” kata Adi.

Mengingat PPKM ini diterapkan hingga 31 Januari 2021, resepsi pernikahan akan ditunda hingga 14 hari ke depan. Tentu hal ini dilakukan untuk menekan penularan virus Covid-19 di Bontang.

“Kalau untuk nikah, yakni akad atau pemberkatan itu masih diperbolehkan, yang diminta untuk ditunda dulu hanya resepsinya untuk sementara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Adi PermanaJubir Satgas Covid-19PPKM Berlaku di BontangProtokol KesehatanResepsi Pernikahan DitundaSatgas Covid-19
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ini Kriteria Pendamping Basri di Pilkada Bontang
Kabar Politik

Ini Kriteria Pendamping Basri di Pilkada Bontang

By
akurasi 2019
Komisi III Rampungkan Raperda Retribusi Jasa Umum
Birokrasi

Komisi III Rampungkan Raperda Retribusi Jasa Umum

By
akurasi 2019
Pupuk Kaltim Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Anak Panti Asuhan dan SLB
Pariwara

Pupuk Kaltim Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Anak Panti Asuhan dan SLB

By
akurasi 2019
Ngopi Sepuasnya Bayar Seikhlasnya, Bentuk Kepedulian Sosial Kedai Es Tiqomah untuk Korban Kebakaran
Corak

Ngopi Sepuasnya Bayar Seikhlasnya, Bentuk Kepedulian Sosial Kedai Es Tiqomah untuk Korban Kebakaran

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?