By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron
Hukum & KriminalRagamTrending

Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 7, 2021 6:35 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron
Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar 140 juta kepada Pemerintah Kota Tarakan dalam perkara korupsi (istimewa)
SHARE
Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron
Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar 140 juta kepada Pemerintah Kota Tarakan dalam perkara korupsi (istimewa)

Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar 140 juta kepada Pemkot Tarakan sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013.

Akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 140 juta kepada Pemerintah Kota Tarakan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPKAD Kota Tarakan, Kamis (7/1/2021).

Penyerahan uang tersebut merupakan hasil implementasi dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017.

[irp]

Ketua Pengadilan Tinggi Tarakan R Agung Aribowo mengungkapkan, uang itu sebagai pembayaran uang pengganti.

“Terpidana atas nama Sudarsono Gunawan, merupakan perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron atau videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013,” jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (7/1/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

[irp]

Selain itu Agung menerangkan, terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan dan telah dikirim ke LP Samarinda.

“Pada tanggal 05 Januari 2021 kemarin, terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan dan dikirim ke LP Samarinda di mana pada pelaksanaan eksekusi itu terpidana juga telah sudah  menyerahkan denda Rp 50 juta kepada Jaksa Eksekutor yang langsung  disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kejaksaan Negeri TarakankorupsiKorupsi VideotronTarakan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lantaran Ditolak Rumah Sakit di Samarinda, Pasien Isoman Seruduk Kantor Gubernur Kaltim
Trending

Lantaran Ditolak Rumah Sakit di Samarinda, Pasien Isoman Seruduk Kantor Gubernur Kaltim

By
Redaksi Akurasi.id
Nursalam Minta Wali Kota Tertibkan THM di Bontang
Kabar Politik

Nursalam Minta Wali Kota Tertibkan THM di Bontang

By
Devi Nila Sari
Kabar Gembira, Pemkot Bontang Kucurkan Rp3 Miliar Bantu Pedagang Pasar Citra Mas yang Terbakar
Trending

Kabar Gembira, Pemkot Bontang Kucurkan Rp3 Miliar Bantu Pedagang Pasar Citra Mas yang Terbakar

By
Devi Nila Sari
Manfaat Kurma dan Beragam Jenisnya yang Ada di Indonesia
DestinasiKesehatan

Manfaat dan Jenis Kurma yang Ada di Indonesia

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?