By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir
Birokrasi

Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 6:17 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir
Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Ketua Pansus RWZP3K, Sarkowy V Zahry beri penjelasan. (Samuel Gading/Akurasi.id)
SHARE
Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir
Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Ketua Pansus RWZP3K, Sarkowy V Zahry beri penjelasan. (Samuel Gading/Akurasi.id)

Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir. Sebab, ada beberapa wilayah yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Akurasi.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pada Senin (14/12/2020).

Raperda akhirnya disahkan sejak diinisasi pada 2018 silam. Di mana disebut menjadi penentu nasib nelayan dan masyarakat pesisir. Beberapa waktu lalu, koalisi masyarakat sipil dan pemerintah kabupaten/kota mengajukan perubahan kurang lebih 10 pasal dari total 63 pasal yang ada dalam RZWP3K.

[irp]

Dari informasi diperoleh media ini, sekira 120 wilayah konservasi baru yang ingin ditambah dalam raperda tersebut. Namun, Ketua Pansus RZWP3K Sarkowy V Zahry mengatakan, tidak semua usulan masyarakat mampu terakomodir dalam raperda. Sebab, ada beberapa wilayah kewenangan pemerintah pusat.

“Ada kewenangan seperti migas, itu kan bukan kewenangan daerah, sehingga tidak bisa kami atur dalam perda. Kemudian ada lagi aset yang memang status izinnya itu sudah dikeluarkan oleh kementerian atau BUMN, itu tidak bisa, tentu kita harus keluarkan,” ucap Sarkowy panggilan akrabnya saat diwawancarai selepas Rapat Paripurna ke-37, Senin (14/12/2020).

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk merangkul keinginan semua pihak. Persoalan mengenai zona tangkapan nelayan minimal 12 mil, usulan penambahan wilayah dan usulan dari Akademisi FISIP Unmul mengenai partisipasi publik sudah coba untuk direalisasikan dalam perda tersebut.

[irp]

Proses pengusulan penambahan wilayah zona dan masukan-masukan pun sebutnya bisa dilakukan kembali dalam revisi perda yang dilakukan per lima tahunan itu. Tetapi, dia menyebut bahwa kedepan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, hadirnya Omnibus Law mengharuskan adanya sinergi antara perda pesisir tersebut dengan UU Cipta Kerja.

“Secara umum sudah kita diakomodir, patokannya kan gini, sepanjang itu bisa kita akomodir ya kita akomodir, yang bisa tidak kita akomodir itu kalau kewenangan pusat,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. (*)

Penulis: Samuel Gading
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:#DPRD KaltimKaltimKetua Pansus RZWP3KOmnibus LawPerda RZWP3K Disahkan DPRDRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilSarkowy V ZahryUU Cipta Kerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bapenda Bontang Apresiasi Infak dan Sedekah ASN Mencapai Rp450 Juta
Birokrasi

Bapenda Apresiasi Infak dan Sedekah ASN Bontang Mencapai Rp450 Juta

By
akurasi 2019
diskominfo iklan nyepi
BirokrasiInfografis

Diskominfo Kota Bontang Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1942

By
akurasi 2019
Songsong IKN Nusantara, Aji Mawar Ajak Pemuda Kaltim Bergerak Bersama
CorakRagam

Songsong IKN Nusantara, Aji Mawar Ajak Pemuda Kaltim Bergerak Bersama

By
Devi Nila Sari
Disdukcapil Mobile Goes To Schoo;
BirokrasiVideo

Video Disdukcapil Mobile Goes to School

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?