By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Birokrasi > Perda Pemberdayaan Adat Istiadat 37 Pasal, Amir Tosina: Jangan Sampai Menyalahi Aturan
Birokrasi

Perda Pemberdayaan Adat Istiadat 37 Pasal, Amir Tosina: Jangan Sampai Menyalahi Aturan

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:33 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Perda Pemberdayaan Adat Istiadat 37 Pasal, Amir Tosina: Jangan Sampai Menyalahi Aturan
Perda Pemberdayaan Adat Istiadat, Ketua Komisi III DPRD kota Bontang Amir Tosina beri tanggapan. (Dok Akurasi.id)
SHARE

Perda Pemberdayaan Adat Istiadat 37 Pasal, Amir Tosina: Jangan Sampai Menyalahi Aturan
Perda Pemberdayaan Adat Istiadat, Ketua Komisi III DPRD kota Bontang Amir Tosina beri tanggapan. (Dok Akurasi.id)

Perda Pemberdayaan Adat Istiadat 37 Pasal, Amir Tosina: jangan sampai menyalahi aturan. Bahkan para ketua adat di Bontang juga akan dilibatkan.

Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus kebut pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal di Kota Taman – sebutan Bontang-.

Melalui rapat kerja (raker) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, DPRD yang diwakili komisi III bersama dinas terkait mengkaji butiran pasal demi pasal. Agar memiliki produk hukum yang jelas bagi lembaga adat di Bontang.

“Ada 37 pasal yang nantinya akan mengikat perda itu. Tadi bersama dinas terkait juga sudah kita rundingan bersama agar pengkajian perda ini sesuai dengan yang masyarakat harapkan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat dikonfirmasi pada Rabu (18/11/2020) lalu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengajak para ketua adat setempat yang ada di Kota Bontang, agar dapat duduk bersama mengkaji perda tersebut.

“Sebagai perwakilan nanti kami akan ajak ketua adat Guntung dan Bontang Kuala, karena kita tahu mereka merupakan ketua dengan adat budaya yang cukup lama di Bontang,” ungkapnya.

Amir menambahkan, penyusunan raperda patut merujuk Kemendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan saat ini belum ada lembaga adat yang dibentuk oleh Pemkot Bontang.

“Tentunya ini juga harus kita pikirkan. Pada materi setelah saya cek sudah tepat maksud dan tujuan untuk pemberdayaan lembaga adat tetapi tetapi pada BAB II masuk pada kedudukan fungsi lembaga adat berarti ini kan kembali lagi pada fungsi lembaga adat bukan pembedayaan. Apakah tidak masalah dalam satu pokok ada pembahasan yakni fungsi lembaga dan pemberdayaan,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya saat ini masih fokus mendalami materi, dengan melakukan pengkajian, sebab dalam draft raperda, terdapat pembahasan terkait hak dan wewenang lembaga adat. Dengan kata lain, raperda ini menyinggung formalitas lembaga adat.

“Apakah kita tetap melanjutkan pembahaan ini karena jika berbicara pemberdayaan berarti lembaganya sudah ada tapi berdasarkan pernyataan bagian hukum tadi itu masih belum ada. Yang ada hanya lembaga desa,” paparnya.

“Jadi saran saya, baiknya kita bahas terkait lembaga adatnya terlebih dahulu dengan diatur perwali dan untuk pemberdayaan lembaganya kita bahas secara khusus nantinya,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Amir TosinaDPRD BontangKetua Komisi III DPRD BontangKomisi III DPRD BontangPerda Pemberdayaan Adat Istiadat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Serius Atasi Banjir di Bontang, Ini Rencana Basri Rase
Birokrasi

Serius Atasi Banjir di Bontang, Ini Rencana Basri Rase

By
Devi Nila Sari
Mendikbud Khawatir Pernikahan Dini Naik jika Tak Belajar Tatap Muka, Abdul Haris: Itu Khawatir Berlebihan
Kabar Politik

Mendikbud Khawatir Pernikahan Dini Naik jika Tak Belajar Tatap Muka, Abdul Haris: Itu Khawatir Berlebihan

By
Devi Nila Sari
Implementasikan Kaltim Berdaulat, Puguh Bicara Pentingnya Target Investasi DPMPTSP Kabupaten/Kota
Birokrasi

Implementasikan Kaltim Berdaulat, Puguh Bicara Pentingnya Target Investasi DPMPTSP Kabupaten/Kota

By
Devi Nila Sari
Lomba Gagas DPK Bontang Masuk Tahap Verifikasi, Berikut 6 OPD yang Lolos
Birokrasi

Lomba Gagas DPK Bontang Masuk Tahap Verifikasi, Berikut 6 OPD yang Lolos

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?