By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Trending

Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

akurasi 2019
Last updated: November 3, 2020 4:26 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Asisten Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin menetapkan direktur dan komisaris PT AKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Asisten Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin menetapkan direktur dan komisaris PT AKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Redaksi Akurasi.id)

Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. Keduanya diduga telah merugikan uang negara pada dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar di PT AKU sebagai bagian dari perusda.

Akurasi.id, Samarinda – Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim PT Agro Kaltim Utama (AKU) kini terus berlanjut. Terbaru, Selasa (3/11/2020), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengumumkan, kalau sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT AKU.

Kepastian itu sendiri disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin dalam konferensi persnya siang tadi. Kepada wartawan, Prihatin menjelaskan, kalau sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp27 miliar di Perusda PT AKU.

[irp]

“Dari hasil rangkaian penyelidikan, kasus ini mengarah kepada tersangka YN dan M. Kasus ini terkait penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, tersangka YN berposisi sebagai direktur PT AKU. Sementara tersangka M, berkedudukan sebagai komisariS di perusahaan yang sama. PT AKU ini sendiri diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Penyertaan modal sebesar Rp27 miliar yang digelontorkan Pemprov Kaltim, semuanya digunakan dengan alasan membuka usaha perkebunan tersebut.

Prihatin menerangkan, dalam praktik korupsi yang dilakukan YN dan M ini, caranya dengan membuka usaha dan kerja sama di bidang perkebunan. Sejak dana penyertaan modal mulai digelontorkan pada 2003 lalu hingga terakhir di 2010, YN dan M diketahui membuka kerja sama dengan sebanyak 9 perusahaan perkebunan.

“Dari 9 perusahaan itu, ada 6 yang merupakan perusahaan fiktif atau tidak. Termasuk PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan PT Dwi Palma Lestari ini total ada sebanyak Rp24 miliar modal usaha atau uang yang mengalir,” bebernya.

PT Dwi Palma Lestari ini sendiri tercatat juga dijabat oleh tersangka M sebagai direkturnya dan YN selaku komisaris. Dalam jangka waktu 4 tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.

“Keduanya ini selalu bergantian jadi komisaris dan direkturnya. Kadang M sebagai direktur utama, kadang Y sebagai komisaris. Begitu juga sebaliknya, biasa di balik-balik,” sebutnya.

Penetapan status tersangka terhadap M dilakukan Kejati Kaltim pada 5 Oktober 2020 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim terlebih dahulu menetapkan tersangka YN pada 2 September 2020. Tersangka YN ini sendiri dijemput oleh penyidik di Bogor, Jawa Barat pada 2 September 2020.

Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk langsung menetapkan status tersangka YN. Setibanya di Samarinda, Kaltim, pada 5 September 2020, Kejati Kaltim langsung menetapkan YN sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, apapun yang dilakukan tersangka YN dan M ini, mereka selalu berdua. Mereka itu teman. Makanya, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” katanya.

Dalam kasus ini sendiri, Prihatin tidak menutup ruang dari hasil penyelidikan nantinya akan ada tersangka lainnya. Namun demikian, saat ini pihaknya masih fokus mendalami keterangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan oleh pihaknya. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Direktur dan Komisaris PT AKUKejati KaltimPemprov Kaltimtersangka kasus dugaan korupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Riza Indra Riadi Jabat PJS Wali Kota Bontang, 3 Program Menjadi Prioritas
Trending

Riza Indra Riadi Jabat PJS Wali Kota Bontang, 3 Program Menjadi Prioritas

By
akurasi 2019
Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Berlandaskan TAP MPRS
HeadlineTrending

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Berlandaskan TAP MPRS

By
akurasi 2019
Samarinda Ditarik dari Kategori Daerah Wajib PPKM Darurat, Andi Harun Hanya PPKM Mikro
Trending

Samarinda Ditarik dari Kategori Daerah Wajib PPKM Darurat, Andi Harun Hanya PPKM Mikro

By
Redaksi Akurasi.id
Siaran TV Digital Mulai 30 April, Gambar Lebih Jernih “Tanpa Semut”
HeadlineTrending

Siaran TV Digital Mulai 30 April, Gambar Lebih Jernih “Tanpa Semut”

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?