By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Trending

Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

akurasi 2019
Last updated: November 3, 2020 4:26 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Asisten Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin menetapkan direktur dan komisaris PT AKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Asisten Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin menetapkan direktur dan komisaris PT AKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Redaksi Akurasi.id)

Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. Keduanya diduga telah merugikan uang negara pada dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar di PT AKU sebagai bagian dari perusda.

Akurasi.id, Samarinda – Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim PT Agro Kaltim Utama (AKU) kini terus berlanjut. Terbaru, Selasa (3/11/2020), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengumumkan, kalau sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT AKU.

Kepastian itu sendiri disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin dalam konferensi persnya siang tadi. Kepada wartawan, Prihatin menjelaskan, kalau sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp27 miliar di Perusda PT AKU.

[irp]

“Dari hasil rangkaian penyelidikan, kasus ini mengarah kepada tersangka YN dan M. Kasus ini terkait penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, tersangka YN berposisi sebagai direktur PT AKU. Sementara tersangka M, berkedudukan sebagai komisariS di perusahaan yang sama. PT AKU ini sendiri diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Penyertaan modal sebesar Rp27 miliar yang digelontorkan Pemprov Kaltim, semuanya digunakan dengan alasan membuka usaha perkebunan tersebut.

Prihatin menerangkan, dalam praktik korupsi yang dilakukan YN dan M ini, caranya dengan membuka usaha dan kerja sama di bidang perkebunan. Sejak dana penyertaan modal mulai digelontorkan pada 2003 lalu hingga terakhir di 2010, YN dan M diketahui membuka kerja sama dengan sebanyak 9 perusahaan perkebunan.

“Dari 9 perusahaan itu, ada 6 yang merupakan perusahaan fiktif atau tidak. Termasuk PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan PT Dwi Palma Lestari ini total ada sebanyak Rp24 miliar modal usaha atau uang yang mengalir,” bebernya.

PT Dwi Palma Lestari ini sendiri tercatat juga dijabat oleh tersangka M sebagai direkturnya dan YN selaku komisaris. Dalam jangka waktu 4 tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.

“Keduanya ini selalu bergantian jadi komisaris dan direkturnya. Kadang M sebagai direktur utama, kadang Y sebagai komisaris. Begitu juga sebaliknya, biasa di balik-balik,” sebutnya.

Penetapan status tersangka terhadap M dilakukan Kejati Kaltim pada 5 Oktober 2020 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim terlebih dahulu menetapkan tersangka YN pada 2 September 2020. Tersangka YN ini sendiri dijemput oleh penyidik di Bogor, Jawa Barat pada 2 September 2020.

Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk langsung menetapkan status tersangka YN. Setibanya di Samarinda, Kaltim, pada 5 September 2020, Kejati Kaltim langsung menetapkan YN sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, apapun yang dilakukan tersangka YN dan M ini, mereka selalu berdua. Mereka itu teman. Makanya, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” katanya.

Dalam kasus ini sendiri, Prihatin tidak menutup ruang dari hasil penyelidikan nantinya akan ada tersangka lainnya. Namun demikian, saat ini pihaknya masih fokus mendalami keterangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan oleh pihaknya. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Direktur dan Komisaris PT AKUKejati KaltimPemprov Kaltimtersangka kasus dugaan korupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jenazah Cagub Malut Benny Laos Dimakamkan Siang Ini
PeristiwaTrending

Jenazah Cagub Malut Benny Laos Dimakamkan Siang Ini

By
Wili Wili
Tiga Tahun Pimpin Kaltim, DPRD Kaltim Mulai Pertanyakan Kinerja Isran-Hadi, Janji PAD Rp32 Triliun Nihil
Kabar Politik

Tiga Tahun Pimpin Kaltim, DPRD Kaltim Mulai Pertanyakan Kinerja Isran-Hadi, Janji PAD Rp32 Triliun Nihil

By
Devi Nila Sari
Mudik, Sembako, dan Infrastruktur Kaltim
Trending

Meminta Ketegasan Pemerintah Menyelesaikan Kasus Lubang Tambang

By
akurasi 2019
Sekjen Partai Golkar
KesehatanTrending

Sikapi Wabah Corona, Sekjen Golkar: Penetapan Darurat Nasional Bergantung Eskalasi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?