By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diduga Kampanyekan Kotak Kosong, Bawaslu Diminta Ambil Sikap
Kabar Politik

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diduga Kampanyekan Kotak Kosong, Bawaslu Diminta Ambil Sikap

akurasi 2019
Last updated: Oktober 31, 2020 8:22 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diduga Kampanyekan Kotak Kosong, Bawaslu Diminta Ambil Sikap
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (Istimewa)
SHARE
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diduga Kampanyekan Kotak Kosong, Bawaslu Diminta Ambil Sikap
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (Istimewa)

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi diduga kampanyekan kotak kosong, Bawaslu diminta ambil sikap. Langkah ini perlu diambil agar dugaan pelanggaran tersebut tidak kembali terulang. Sehingga proses pilkada berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.

Akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Balikapapan Rizal Effendi diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Balikpapan. Tindakan itu diduga dilakukan Rizal saat menghadiri kegiatan bersama timnya pada Kamis (29/10/20). Hal tersebut terlihat dari vidio yang viral berdurasi 43 detik yang tersebar di media sosial dan WhatsApp Group.

Baca juga: Debat Pilkada Bontang Ditunda Lantaran Moderator dan Direktur Lembaga Penyiaran Kader Partai

Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah beranggapan secara prinsip, Rizal Effendi memang melanggar asas netralitas. Simbol gerakan jari tangan yang diasosiakan sebagai “kolom kosong” itu, bermakna pernyataan pilihan politik terbuka untuk tidak akan memilih pasangan calon tunggal, alias memilih kolom kosong.

“Itu jelas bertentangan dengan asas netralitas yang tidak boleh memihak kelompok manapun dan kepentingan manapun. Dalam Pasal 2 huruf f UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur mengenai asas netralitas ini, yang harus dipegang teguh, termasuk oleh kepala daerah dan wakilnya sekalipun,” jelas pria yang akrab disapa Castro ini.

Kendatipun wali kota bukanlah ASN, namun harus dipahami jika wali kota itu adalah nakhoda ASN. Dan pernyataan pilihan politik secara terbuka, tentu saja bisa mempengaruhi jajarannya, terutama ASN dikalangan Pemerintah Kota Balikpapan.

Kendati demikian, Castro mengaku, Rizal memang tidak bisa disebut melanggar aturan cuti kampanye sebagaimana disyaratkan dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan. Sebab sebagai subjek maupun objek hukum, tidak memenuhi unsur sebagaimana definisi kampanye dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juncto PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan.

Selain itu, Rizal juga menurut dia tidak bisa disebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 23 nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Konteksnya adalah gerakan jari tangan yang diasosiasikan sebagai pilihan politik kepada kolom kosong, bukan dalam konteks penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon tertentu,” terangnya.

Lanjut Castro, wali kota Balikpapan 2 prioede itu dinilai telah melanggar asas netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh kepala daerah. Seorang kepala daerah sama sekali tidak boleh memihak kelompok dan kepentingan tertentu. Pernyataan pilihan politik terbuka ini, jelas akan mempengaruhi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Untuk itu, Bawaslu harus meneruskan laporan pelanggaran asas netralitas ini kepada Menteri Dalam Negeri, agar Rizal Effendi dikenakan sanksi, dan tidak akan mengulangi tindakan serupa dikemudian hari. Proses laporan ini penting untuk dilakukan Bawaslu demi menjaga proses pemilihan kepala daerah berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#Akademisi Hukum Herdiansyah Hamzah#Bawaslu Balikpapan#Calon Tunggal Balikpapan#Pilkada Balikpapan 2020#Rizal Effendi#Rizal Kampanyekan Kotak KosongWali Kota Balikpapan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kebijakan Baru: Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kebijakan Baru: Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening

By
Wili Wili
Lahan Pertanian Terancam Digarap PT Sumalindo, Petani Pendingin Kukar Mengadu ke DPRD Kaltim
BirokrasiKabar Politik

Lahan Pertanian Terancam Digarap PT Sumalindo, Petani Pendingin Kukar Mengadu ke DPRD Kaltim

By
Devi Nila Sari
Bocoran Terbaru Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Masih Dinamis hingga Finalisasi
HeadlineKabar Politik

Bocoran Terbaru Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Masih Dinamis hingga Finalisasi

By
Wili Wili
legal standing
Kabar PolitikTrending

Pertanyakan Pemindahan IKN ke Jokowi, Irwan Minta Kepastian Legal Standing UU-nya

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?