
Akurasi.id, Samarinda – Dilatar belakangi himpitan ekonomi dan baru saja kehilangan pekerjaan, membuat seorang pria bernama Hendra Saputra warga Jalan Padaelo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, nekat melakukan aksi penjambretan di Jalan Pattimura pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Baca juga: Nekat Gondol Motor di Islamic Center, Pria 44 Tahun Ini Bonyok Diamuk Warga
Pria 39 tahun ini, tertangkap oleh warga saat tengah menjambret seorang korbannya yang tengah melintas di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Ketika itu, Hendra yang sebelumnya bekerja sebagai buruh angkut sayuran di Pasar Segiri Samarinda ini tengah bingung mencari uang tambahan untuk memulangkan mertuannya ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Saat itu saya melihat ada handphone korban yang ditaruh di atas dashbord motor, tanpa pikir panjang saat korban lengah langsung saya ambil dan kabur,” jelas Hendra saat berada di Polsek Samarinda Sebrang, Selasa (25/8/2020).
Seketika handpone korban pun langsung berpindah tangan dengan cepat di tangan Hendra. Setelah mendapatkan hasil jambretannya, Hendra pun berjalan pulang menuju rumahnya.
“Tapi belum sampai rumah, saya di hadang pengendara motor, yang kebetulan itu pemilik handphone, dan sempat di hajar juga,” tuturnya.
Ia mengakui saat itu sangat kepepet mencari uang untuk memulangkan mertuannya yang datang dari luar pulau pada beberapa waktu lalu di mana sepenuhnya dibiayai oleh Hendra.
“Rencananya hari ini mau pulang, jadi saya carikan uang sekitar Rp800 ribu buat beli tiket kapal buat biaya rapid tes,” paparnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi mengatakan, saat mendapatkan laporan dari warga, jajaran Polsek Samarinda Seberang langsung mendatangi lokasi penangkapan Hendra oleh warga sekitar.

“Pelaku langsung kami amankan dan meminta korban membuat laporan,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan, usut punya usut Hendra diketahui merupakan seorang penjahat kambuhan dengan perkara sebelumnya, yakni tindak pengeroyokan sebanyak dua kali.
“Dia sudah dua kali masuk penjara, keduanya itu kasus pengeroyokan,” jawab perwira pertama kepolisian berpangkat balok dua emas ini.
Atas perbuatannya saat ini, Hendra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin
