By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Posting Video Terdakwa Perampok Toko Emas Tanpa Diblur, Sejumlah Pemilik Akun Medsos di Tenggarong Dipolisikan
Hukum & KriminalNews

Posting Video Terdakwa Perampok Toko Emas Tanpa Diblur, Sejumlah Pemilik Akun Medsos di Tenggarong Dipolisikan

akurasi 2019
Last updated: Agustus 24, 2020 5:37 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Posting Video Terdakwa Perampok Toko Emas Tanpa Diblur, Sejumlah Pemilik Akun Medsos di Tenggarong Dipolisikan
Kuasa Hukum Para Pelaku Perampokan Emas di Tenggarong Mansur. (Dok Pribadi Mansur)
SHARE
Posting Video Terdakwa Perampok Toko Emas Tanpa Diblur, Sejumlah Pemilik Akun Medsos di Tenggarong Dipolisikan
Kuasa Hukum Para Pelaku Perampokan Emas di Tenggarong Mansur. (Dok Pribadi Mansur)

Akurasi.id, Tenggarong – Proses hukum terhadap kasus perampok toko emas Malika Jaya di Pasar Tangga Arum, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (30/7/2020) lalu, yang di mana melibatkan 3 orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kini masih berlanjut di kepolisian.

Baca juga: Perampok Toko Emas Ditangkap, Kuasa Hukum: Jangan Sebar Identitas dan Wajah Pelaku

Terbaru, Senin (24/8/2020), Kuasa Hukum Ketiga Pelaku, Mansur, melayangkan surat keberatan kepada pihak kepolisian. Surat tersebut terkait adanya sejumlah akun media sosial (medsos), baik Facebook dan Instagram, yang telah menyebarkan video ketiga pelajar di bawah umur tersebut tanpa disensor atau diblur.

Kepada media ini, Mansur menuturkan, pasca kejadian perampokan itu, jagat medsos di Tenggarong, Kukar ramai dengan postingan foto dan video dari para pelaku perampokan. Yang membuat dia dan pihak keluarga dari para pelaku cukup keberatan, karena ada sejumlah akun medsos Facebook dan Instagram yang menyebarkan foto dan video para pelaku yang masih berusia di bawah umur tanpa di blur wajahnya.

“Berangkat dari laporan keluarga salah satu terdakwa, kami dari kuasa hukum melayangkan surat kepada pemilik akun Facebook Malika Jaya supaya foto dan vidio itu untuk dihapus. Namun surat kami ditolak,” jelasnya, Senin (24/8/2020).

Terhadap hal itu, dia kemudian menyampaikan lagi hal itu lewat media masa, salah satunya kepada Akurasi.id pada 10-11 Agustus 2020. Usai imbauan itu terbit di media masa, ternyata masih ada 2 akun Facebook yang belum menghapus, lagi-lagi dalam hal ini Facebook Malika Jaya dan akun Instagram Tokoemasmalikajaya.

Atas dasar itu maka pada Senin (24/8/2020), selaku kuasa hukum, Mansur dan orangtua dari terdakwa anak-anak mendatangi Polres Kukar untuk menyampaikan laporan atau pengaduan tentang indikasi tindak pidana sebagai yang tertuang dalam Pasal 97 dan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada Pasal 19 ayat (1) dijelaskan, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun media elektronik; ayat (2) identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi,” jelas Mansur.

Tidak hanya itu, tambah dia, pada Pasal 97 menegaskan setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

“Dalam sistem perlindungan anak semua anak harus dianggap sebagai korban, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Mulawarman Samarinda tersebut.

Dijelaskan Mansur, akibat dari postingan dan pembagian foto dan video tersebut telah memberikan dampak secara psikologis terhadap para terdakwa yang masih anak-anak. Tidak hanya itu, anak-anak itu pun menjadi tertekan secara mental dan ini akan menghalangi pertumbuhan seorang anak.

“Bahkan salah satu orangtua terdakwa sekarang tidak pernah lagi datang berkumpul di pengajianya karena merasa malu, itu akibat semua orang sudah tahu bahwa yang melakukan tindakan itu salah satunya adalah anaknya,” tegasnya. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:KriminalMedsosperampok toko emasVideo tersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Clash of Titans: Persib vs Dewa United di Liga Indonesia 2023‍
NewsOlahraga

Clash of Titans: Persib vs Dewa United di Liga Indonesia 2023‍

By
akurasi 2019
Wapres Gibran Tinjau Banjir Bekasi, Minta Normalisasi Sungai Segera Dilakukan
HeadlinePeristiwa

Wapres Gibran Tinjau Banjir Bekasi, Minta Normalisasi Sungai Segera Dilakukan

By
Wili Wili
Uang Palsu Rp540 Juta Gagal Edar di Samarinda, Rp16 Juta Sudah Dibelanjakan di Sejumlah Warung
News

Uang Palsu Rp540 Juta Gagal Edar di Samarinda, Rp16 Juta Sudah Dibelanjakan di Sejumlah Warung

By
akurasi 2019
heboh mayat wanita
Hukum & KriminalNews

Fakta di Balik Penemuan Mayat di Hotel Pinang, Korban Diduga Meninggal karena Sakit

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?