Tidak Diberi Uang, Seorang Pengamen Ludahi dan Nyaris Tikam Ojol


Akurasi.id, Samarinda – Lantaran tidak diberi uang, pengamen bernama Tofik (19) nekat meludahi pengemudi ojek online (Ojol) di Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Senin (29/6/20) siang. Tidak hanya itu, gara-gara kesal tidak diberikan uang, Tofik bahkan nyaris menikam tukang ojol dengan senjata tajam (sajam).
baca juga: Janda Anak Tiga Berprofesi SPG di Samarinda Kedapatan Curi Kosmetik Bernilai Ratusan Juta
Kasus ini terjadi saat pengemudi ojol bernama Alexander Lile Tukan (28), hendak mengantarkan penumpangnya ke sebuah hotel di Jalan S Parman pada Senin (29/6/2020) siang lalu.
Pada saat menghentikan laju kendaraannya di Simpang Empat traffic light atau lampu lalu lintas Mall Lembuswana, tepatnya dari arah Jalan Dr Soetomo, pengemudi ojol tersebut disambangi oleh Tofik yang kerap mengamen di kawasan itu.
Pemuda 19 tahun ini langsung melantunkan lagu berkali kali, namun tidak dihiraukan oleh pengemudi ojol. Karena kesal Tofik langsung meludahinya ke arah tubuh, sementara Alexander tidak menggubrisnya karena sedang membawa pelanggan.
Usai mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, Alexander mencari pengamen yang meludahinya tadi, guna menanyakan maksud perbuatannya tersebut.
Perdebatan antar keduanya pun terjadi hingga Tofik mengeluarkan sajam di pinggangnya, dan mencoba menusuk pengemudi ojol. Beruntung dia berhasil menghindari ayunan pisau tersebut, sampai akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.
Nyaris jadi korban penikaman, Alexander langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu, dan memberitahukan kepada rekan ojol lainnya guna mencari tahu keberadaan pelaku.
“Kami langsung merespons dengan menelusuri keberadaan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Selasa siang (30/6/20).
Proses penyelidikan pun dimulai dengan mencari informasi kepada para pengamen lainnya. Akhirnya identitas pelaku berhasil terungkap, dan polisi segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku di kawasan Selili, Senin (29/6/20).
“Saat kami amankan, sajamnya masih berada tepat di pinggangnya. Jadi langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tofik akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 LN No 78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin