By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > RDP Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD Bontang Ditunda, Ada Apa?
Birokrasi

RDP Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD Bontang Ditunda, Ada Apa?

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:34 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
RDP
Suasana RDP DPRD Bontang dengan BPKAD. (Jisa/Akurasi.id)
SHARE
RDP
Suasana RDP DPRD Bontang dengan BPKAD. (Jisa/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang bersama Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang harus tertunda kali. Pasalnya pemerintah pusat  menerbitkan peraturan presiden (PP) terbaru yakni nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

baca juga: Produksi Air Bawah Tanah Menurun, DPRD Minta Kajian Sumber Air Permukaan Dipercepat

Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suharno mengatakan pihaknya  akan mengatur ulang jadwal pertemuan dengan BPKAD setelah tim asistensi selesai menggelar rapat internal untuk menyesuaikan 36 pasal perubahan antara raperda BMD dengan PP yang baru.

“Senin atau Selasa pekan depan akan kita lanjutkan agar bisa rampung secepatnya supaya bisa diparipurnakan pada akhir Juli,” jelasnya saat ditemui di Ruang Rapat III DPRD Bontang, Rabu (24/6/20).

Kata Suharno, seharusnya sesuai PP lama yakni nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMD untuk pembahasan raperda pengelolaan BMD Bontang telah rampung. Hanya tinggal melakukan tahap sosialisasi.

Ternyata pada Jumat (19/6/20) lalu pihak BPKAD menerima surat pemberitahuan adanya PP baru nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Di mana terdapat 36 pasal mengalami perubahan.

“Karena surat pemberitahuannya baru datang Jumat, kan enggak mungkin kita sahkan. Karena jika disahkan maka tentunya nanti akan dilakukan perubahan lagi. Jadinya kita kerja 2 kali,” tuturnya.

Senada, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BPKAD  Bontang Deddy Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu kepada DPRD Bontang. Tujuannya agar pihaknya melakukan pembahasan internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terlebih dahulu khususnya tim asistensi raperda untuk menyelesaikan dalam waktu dekat ini.

“Kami rapat internal dulu untuk menyinkronkan raperda yang ada dengan PP baru ini, Insya Allah Jumat besok selesai. Hasil perubahan akan kami sampaikan untuk pembahasan lebih lanjut sehingga bisa disahkan pada rapat paripurna pada akhir Juli,” bebernya.

Deddy menjelaskan sebenarnya  pembahasan raperda pengelolaan BMD dengan Komisi II DPRD  telah rampung sepenuhnya. Sisanya tinggal melakukan konsultasi publik dengan perangkat daerah. Namun pada hari Jumat lalu pemerintah pusat menerbitkan PP nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Sementara, lanjut Deddy, jika perda tersebut disahkan pada Juli mendatang, namun tidak mengacu pada perubahan tersebut maka akan menimbulkan polemik di lapangan nantinya.

“Aturan tersebut sudah ditanda tangani pada Senin 8 Juni lalu namun baru sampai kepada kami pada Jumat lalu. Jika Raperda BMD disahkan tapi tidak mengacu pada aturan yang baru dari pemerintah pusat maka kita nantinya akan 2 kali kerja. Apalagi saat pelaksanaan di lapangan akan terjadi perdebatan nantinya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Jisa
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:BMDBPKADDPRD BontangKomisi IIRDP Raperda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nelayan Rumput Laut Tihi-Tihi Mengadu ke DPRD Bontang Gagal Panen karena Sungai Tercemar
Birokrasi

Nelayan Rumput Laut Tihi-Tihi Mengadu ke DPRD Bontang Gagal Panen karena Sungai Tercemar

By
akurasi 2019
pelayanan rsud
Birokrasi

Hadirkan Kenyamanan Berobat Selama Pandemi Covid-19, RSUD Taman Husada Pilih Batasi Pelayanan

By
akurasi 2019
musrenbang
Birokrasi

Masuk Babak Pamungkas, Musrenbang RKPD Digelar

By
akurasi 2019
Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Birokrasi

Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?