By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Gakkum LHK Kalimantan Gagalkan Perdagangan Ilegal Burung Enggang dan Elang Ikan
Trending

Gakkum LHK Kalimantan Gagalkan Perdagangan Ilegal Burung Enggang dan Elang Ikan

akurasi 2019
Last updated: Juni 10, 2020 7:08 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
gakum lhk kalimantan
Balai Gakkum Kaltim Saat melakuan pers rilis penangkapan satwa di lindungi pada Rabu (10/6/2020). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
gakkum lhk kalimantan
Balai Gakkum Kaltim Saat melakuan pers rilis penangkapan satwa di lindungi pada Rabu (10/6/2020). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim kembali gagalkan perdagangan ilegal hewan dilindungi jenis burung Rangkong atau yang lebih dikenal burung Enggang dan 1 ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu.

baca juga: Duduk Perkara IRT di Samarinda yang Menganiaya Balita 8 Hari Karena Tidak Diakui Kekasihnya

Dalam pers rilis, Rabu (9/6/20), Kepala Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, bahwa terdapat 6 ekor burung langka yang diamankan dari rumah seorang pria berinisial S (32) warga Jalan Ulin, Gang 6, Blok B, Nomor 23, RT 24, Kelurahan Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Untuk barang bukti yang saat ini telah diamankan berupa 5 ekor burung enggak atau yang banyak orang kenal dengan burung Kilang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan 1 ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga inchthyaetus), akan diserahkan ke BKSDA Kaltim yang selanjutnya dilepas liarkan kembali ke habitatnya. Saat ini pelaku S masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.

“Tersangka S dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Juntco Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ungkap Subhan.

Terungkapnya kasus perdagangan hewan langka yang dilakukan tersangka S berawal dari hasil penelusuran di media sosial dan masyarakat, di mana ditemukan adanya perdagangan satwa dilindungi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polres Samarinda langsung melakukan penangkapan terhadap bersangkutan.

“Di kediamnya tim gabungan ini mengamankan 5 ekor burung Rangkong atau Enggang atau Kilang Jambul Hitam dan 1 ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu,” ucapnya.

Untuk saat ini, tim penyidik masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mendukung perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Upaya sungguh-sungguh untuk menyelamatkan hewan ini tentu perlu dilakukan, karena jika tidak, hewan tersebut bisa punah dan saat ini peminatnya cukup tinggi,” jelasnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Diketahui bahwa tersangka S memperoleh keenam ekor burung yang masuk dalam satwa dilindungi itu dari seseorang di wilayah Kutai Timur (Kutim). Untuk setiap ekor burung dibeli tersangka S seharga Rp750 ribu. Kemudian burung-burung itu dipasarkan kembali oleh tersangka.

“Nilai jual dari burung tersebut ada di paruhnya, karena bisa dibuat menjadi berbagai macam obat-obatan seperti batu ginjal, jantung, paru-paru basah hingga penetral racun,” jelasnya.

“Yang menjadi daya pikat tersendiri dari burung tersebut adalah estetika/keindahan, karena itu harganya mahal, di luar negeri terutama di China, harganya berkisar hingga Rp9 juta per ekor,” tambahnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Gakkum LHK KalimantanKriminalPenyelundupanSatwa dilindungi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli, Dilaporkan Istri Rekan Bisnis
SelebritisTrending

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli, Dilaporkan Istri Rekan Bisnis

By
Wili Wili
Inggris Sebut Rusia Mulai Invasi ke Ukraina, Tank dan Pasukan Bergerak
HeadlineTrending

Inggris Sebut Rusia Mulai Invasi ke Ukraina, Tank dan Pasukan Bergerak

By
akurasi 2019
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Beberkan Alasan dan Rencana Baru
OlahragaTrending

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Beberkan Alasan dan Rencana Baru

By
Wili Wili
Hitungan Jam, Si Jago Merah Mengamuk di Tiga Titik di Kota Samarinda Senin Dini Hari
Trending

Hitungan Jam, Si Jago Merah Mengamuk di Tiga Titik di Kota Samarinda Senin Dini Hari

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?