By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Berlaku di Tengah Covid-19, Pengendara yang Melintas di Tol Balsam Kini Wajib Bayar
Trending

Berlaku di Tengah Covid-19, Pengendara yang Melintas di Tol Balsam Kini Wajib Bayar

akurasi 2019
Last updated: Juni 4, 2020 5:17 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
tol balsam
Para pengendara yang akan melintas di Jalan Tol Balsam mesti siap-siap bayar, karena pertengahan Juni 2020, sudah akan diberlakukan tarif. (Istimewa)
SHARE
tol balsam
Para pengendara yang akan melintas di Jalan Tol Balsam mesti siap-siap bayar, karena pertengahan Juni 2020, sudah akan diberlakukan tarif. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Setelah sempat tarik ulur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menetapkan besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tertanggal 29 Mei 2020.

baca juga: Apes, 2 Kurir Online di Samarinda Tertipu Pesanan Fiktif dan Merugi Rp2 Juta

Dalam surat itu, Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono menjabarkan, penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balsam yang dibuka yakni pada seksi 2, 3, dan 4 yang meliputi Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2.

Atas dasar surat keputusan itu, maka PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda berhak menolak masuknya dan atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak mematuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. Penerapan itu dapat bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan.

Namun sebelum melaksanakan itu, PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda diminta melakukan sosialisasi yang mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran tarif Jalan Tol Balsam pada seksi 2, 3, dan 4 sekurang-kurangnya selama 14 hari atau 2 pekan sejak keputusan tersebut dikeluarkan.

Masih dalam surat edaran itu, golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Balsam terbagi menjadi 5, yakni golongan I, berupa sedan, jip, pick up/truck kecil dan bus.  Golongan II, truck dengan 2 gandar. Golongan III, truck dengan 3 gandar. Golongan IV, truck dengan 4 gandar. Golongan V, truck dengan 5 gandar atau lebih.

Adapun tarif Jalan Tol Balsam, untuk pengendara asal perjalanan Samboja dengan tujuan Simpang Pasir, golongan I Rp75.500, golongan II dan III Rp113.00, golongan IV dan V Rp 151.000. Kemudian perjalanan Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2, golongan I Rp83.500, golongan II dan III Rp125.500, golongan IV dan V Rp 167.500.

Lalu perjalanan Simpang Pasie dengan tujuan Samboja untuk golongan I Rp75.500, golongan II dan III Rp113.000, golongan IV dan V Rp151.000. Sementara perjalanan Simpang Jembatan Mahkota 2 dengan tujuan Samboja, golongan I Rp83.500, golongan II dan III Rp125.500, dan terakhir golongan IV dan V Rp167.500.

Terkait dengan itu, Manager Area Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO), Ronny Hendrawan membenarkan, kalau tarif Jalan Tol Balsam telah ditetapkan Kementerian PUPR dan sekarang dalam proses sosialisasi.

“Iya, sudah diterbitkan kemarin (29 Mei 2020). (Sekarang) kami masa sosialisasi sekitar satu hingga dua minggu. Pengguna jal tol sudah mesti mengisi kartu akses tol dengan tarif maksimal kalau bisa. Karena tarif tol agak lumayan dan biar tak ada kendalaa saat transaksi,” tuturnya, Kamis (4/6/20).

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Untuk pengendara yang belum mempunyai kartu akses jalan tol, Ronny menyebutkan, pengendara bisa mendapatkan di gerai-gerai modern. Selain itu, di loket tol juga sudah tersedia kartu baru. Karena pertengahan Juni ini pemberlakuan tarif Jalan Tol Balsam sudah berlaku.

“Karena tarif tol ini akan segera diberlakukan, maka sebaiknya setiap pengendara menyiapkan saldo yang cukup di kartu tolnya. Ya, ibaratnya, pengguna jalan harus menyediakan payung sebelum hujan,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, M Sabani mengakui, kalau kebijakan penetapan tarif Jalan Tol Balsam telah diterima pihaknya. Menurut dia, dalam hal penerapan besaran tarif jalan tol, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Iya, sudah (kami terima surat penetapan tarif tol dari Kementerian PUPR). (Untuk besaran tarif jalan tol) sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. (Apakah tarif itu sudah ideal atau tidak) nanti kita ikuti sambil monitor dan evaluasi penerapannya,” tandasnya ketika dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, Kamis pagi. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Tarif Tol BalsamTol Balsam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam 12 Februari 2026 Stagnan di Rp2.947.000 per Gram, Buyback Rp2.741.000
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam 12 Februari 2026 Stagnan di Rp2.947.000 per Gram, Buyback Rp2.741.000

By
Wili Wili
WHO: 23 Negara Laporkan Kasus Varian Omicron
HeadlineTrending

WHO: 23 Negara Laporkan Kasus Varian Omicron

By
Devi Nila Sari
Seminggu Bontang Terapkan PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Kok Justru Kian Melonjak?
Trending

Seminggu Bontang Terapkan PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Kok Justru Kian Melonjak?

By
Redaksi Akurasi.id
MUI Sulsel Fatwakan Haram Beri Uang Pengemis di Jalan
HeadlineTrending

MUI Sulsel Fatwakan Haram Beri Uang Pengemis di Jalan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?