By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > UU Minerba Dinilai Tidak Berpihak Pada Rakyat, Aji Mawar: DPR RI Hanya Untungkan Pemodal
Trending

UU Minerba Dinilai Tidak Berpihak Pada Rakyat, Aji Mawar: DPR RI Hanya Untungkan Pemodal

akurasi 2019
Last updated: Mei 28, 2020 8:10 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
uu minerba
Anggota DPD RI Aji Mirni Mawarni menilai keberadaan UU Minerba hanya menguntungkan para pemilik modal semata. (Dok Pribadi Aji Mirni Mawarni)
SHARE
uu minerba
Anggota DPD RI Aji Mirni Mawarni menilai keberadaan UU Minerba hanya menguntungkan para pemilik modal semata. (Dok Pribadi Aji Mirni Mawarni)

Akurasi.id, Samarinda – Selasa, 12 Mei 2020, Revisi UU 4/2009 tentang Minerba telah disahkan. Sejumlah aktivis dan NGO menilai revisi beleid itu menguntungkan pemegang izin raksasa. Rakyat yang terdampak pertambangan disebut makin terpinggirkan. Saya sangat mengapresiasi telaah kritis dari elemen civil society tersebut.

baca juga: Kebijakan New Normal Covid-19 Dinilai Sebagai Kekalahan, Irwan: Pemerintah Angkat Bendera Putih

Demikian anggota Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni menulis dalam akun media sosial (medsos) Facebook-nya. Tulisan itu dibuatnya sebagai kritikan terhadap keberadaan UU Minerba yang tidak berpihak pada rakyat dan daerah.

Dia menyebutkan, Komite II DPD RI secara kolektif melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU Minerba. Pertama, secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3.

Kedua, secara materil, DPD sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut. Karenanya, Komite II mendesak pimpinan DPD untuk mengirim nota keberatan dan protes resmi kepada pemerintah dan DPR terkait proses pengesahan UU Minerba.

Komite II siap menginformasikan materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU Minerba yang tidak diakomodasi oleh DPR kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurut perempuan yang karib disapar Aji Mawar ini, Komite II memandang persoalan UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR tanpa mendengar masukan DPD sebagai bentuk pengabaian apa yang telah diamanahkan oleh UU MD3 dan dan tidak menjaga etika dalam kelembagaan. Termasuk putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012.

“Ketiga, saya memandang bahwa UU Minerba sangat bertentangan dengan Nawacita Presiden Jokowi yang selalu digaungkan. Khususnya tentang pembangunan berkesinambungan berbasis lingkungan,” kata perempuan berhijab tersebut sebagai dia tulis dalam akun Facebook-nya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Secara substansi, saya melihat banyak item aturan yang hanya menguntungkan perusahaan; jauh dari spirit melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Bahkan UU ini tidak pro kepada kesejahteraan rakyat dan daerah.

Di antaranya; pengalihan penguasaan minerba dari pemerintah daerah kepada pusat, baik lingkup kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Kondisi ini bakal menimbulkan banyak celah, mengingat pemerintah daerah pun kewalahan karena minimnya pengawas pertambangan.

“Revisi UU juga begitu menguntungkan pemilik modal. Salah satu titik krusial adalah Pasal 169. Ketentuan ini menjamin perpanjangan kontrak karya (KK) serta PKP2B otomatis dua kali dengan durasi 10 tahun masing-masing tanpa pengurangan wilayah tambang,” sebut legislator perempuan asal Kaltim itu.

Berikutnya, sebagaimana disuarakan aliansi NGO, penghapusan Pasal 83 Ayat 4 UU lama. Pasal ini mengatur batasan luas wilayah IUPK (WIUPK) untuk produksi pertambangan batu bara paling banyak 15 ribu hektare. Tanpa pasal ini, boleh jadi tidak ada lagi batasan maksimal WIUPK.

Secara resmi, Komite II DPD RI telah memberikan pandangan dan masukan atas RUU Minerba kepada Komisi VII DPR RI. Sayangnya, hampir seluruhnya tidak diakomodir. Di antaranya tentang pentingnya pelibatan BUMDes dalam usaha pertambangan Indonesia, yang bertujuan memperkuat perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga mendorong kerja sama antara BUMN dan BUMD dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Kontrak bagi produksi penting dinormakan untuk memberikan kesempatan yang besar bagi BUMN dan BUMD untuk mengelola wilayah pertambangan,” katanya.

Untuk pelestarian lingkungan, kami menilai bahwa dalam melakukan eksplorasi SDA, khususnya mineral logam dan batu bara harus mempertimbangan aspek lingkungan dan sesuai dengan aspek tata ruang, kecukupan lahan, serta jumlah cadangan mineral logam.

Aspek pelestarian lingkungan yang berkelanjutan harus diperhatikan dengan mempersempit ruang ekspansi pengerukan pertambangan secara besar-besaran. Juga perlunya keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha pengolahan dan pemurnian minerba. Pelibatan koperasi, UMKM dan BUMDes setempat akan dapat meningkatkan perekonomian wilayah setempat.

“Kami juga meminta agar perizinan tambang melibatkan pemda. Selain itu, UU harus menyinkronkan kewenangan pemda dan berdasarkan pada jenjang. Dengan begitu, ada kepastian terkait kewenangan pemda dan tidak tumpang tindih,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Aji Mirni MawarniDPD RIDPR RIUU Minerba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tampil Serasi dalam Balutan Busana Hitam di Resepsi Pernikahan Angga dan Shenina
SelebritisTrending

Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tampil Serasi dalam Balutan Busana Hitam di Resepsi Pernikahan Angga dan Shenina

By
Wili Wili
kluster gowa covid-19
Trending

Klaster Gowa Masih Menghantui, 10 Kasus Berau, 2 di Balikpapan, dan 1 Asal Bontang Hari Ini, Buktinya

By
akurasi 2019
Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Perayaan, Gubernur Kaltim Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar
Trending

Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Perayaan, Gubernur Kaltim Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar

By
Devi Nila Sari
Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo
PeristiwaTrending

Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?