By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > Terdampak Covid-19, Pedagang Pasar di Kutim Bakal Dibebaskan dari Biaya Retribusi
CorakNews

Terdampak Covid-19, Pedagang Pasar di Kutim Bakal Dibebaskan dari Biaya Retribusi

akurasi 2019
Last updated: April 8, 2020 10:39 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
retribusi pasar
Para pedagang di Pasar Induk Sangatta akan dibebaskan dari biaya retribusi selama 3 bulan ke depan. (Dirhan/Akurasi.id)
SHARE
retribusi pasar
Para pedagang di Pasar Induk Sangatta akan dibebaskan dari biaya retribusi selama 3 bulan ke depan. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi bagi pedagang sejumlah pasar di wilayah tersebut. Pembebasan retribusi tersebut sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi karena virus corona atau Covid-19.

baca juga: Miris, Bocah Belasan Tahun hingga Balita Jadi Korban Kekerasan dan Pelecahan Seksual di Kutim

Pembebasan biaya retribusi itu difokuskan kepada sejumlah pasar rakyat yang dibangun pemerintah, baik lewat APBD Kutim dan APBD Kaltim, maupun lewat dana APBN, seperti Pasar Induk Sangatta Utara, Kaliorang, Sangkulirang, Muara Bengkal dan Muara Wahau.

Bupati Kutim Ismunandar menyebutkan, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 8 April 2020. Pembebasan retribusi bagi pedagang tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan ke depan.

“Retribusi yang dibebaskan itu meliputi retribusi kios atau toko, lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan,” katanya, Selasa (7/4/20).

Diakui Ismunandar, dengan adanya imbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Kutim, khususnya bagi para pedagang kecil.

“Meskipun kita (Pemerintah Kutim) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran Covid-19) berdampak terhadap penurunan omzet pedagang,” ungkapnya.

Ismu sapaan karibnya mememastikan, pedagang yang mengais rezeki di pasar-pasar rakyat yang dibangun pemerintah tersebut, semuanya akan dibebaskan dari retribusi selama tiga bulan.

“Jadi, apa yang didapat pedagang selama (berjualan selama) tiga bulan (ke depan), itu dapat dinikmati sepenuhnya (para pedagang) tanpa harus disisihkan untuk membayar retribusi,” tuturnya.

Ismu berharap, kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama tiga bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Zaini mengatakan, dengan adanya instruksi bupati untuk mengratiskan pedagang selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Maka akan segera ditindaklanjut oleh pihaknya dengan menyosialisasikan kepada para pedagang.

Dia akan segera mengontak ke semua kepala UPT Pasar untuk melaksanakannya, agar petugas tidak lagi memungut retribusi di Pasar Induk Sangatta Utara dan pasar rakyat lainnya di Kutim.

“Gratis retribusi ini hanya berlaku diseluruh pasar rakyat yang dibangun Pemerintah Kutim mengunakan dana APBD Kutim dan APBN. Kalau pasar swasta itu tidak berlaku” pungkasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:biaya retribusiCovid-19Pedagang Pasar
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
reses abdul haris
Corak

Abdul Haris Gelar Reses yang Dihadiri 500 Warga

By
akurasi 2019
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia karena Stroke
PeristiwaTrending

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia karena Stroke

By
Wili Wili
RANS Nusantara Hebat Tutup Sementara, Raffi Ahmad Siapkan Konsep Baru
PeristiwaTrending

RANS Nusantara Hebat Tutup Sementara, Raffi Ahmad Siapkan Konsep Baru

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?