By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Miris, Bocah Belasan Tahun hingga Balita Jadi Korban Kekerasan dan Pelecahan Seksual di Kutim
Covered StoryHukum & Kriminal

Miris, Bocah Belasan Tahun hingga Balita Jadi Korban Kekerasan dan Pelecahan Seksual di Kutim

akurasi 2019
Last updated: April 8, 2020 10:35 am
By
akurasi 2019
Share
6 Min Read
kekerasan dan pelecehan seksual
Kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak di Kutim masih menjadi momok bagi masyarakat. (Ilustrasi)
SHARE
kekerasan dan pelecehan seksual
Kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak di Kutim masih menjadi momok bagi masyarakat. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Sangatta – Kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tampaknya masih menjadi momok. Dalam 4 bulan terakhir saja, sudah ada 4 kasus pelecahan seksual terhadap anak yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim.

baca juga: Ketika Listrik Jadi Barang Langka di Pedalaman Kutim, Ekonomi Mandek, Gelap Tiada Berkesudahan

Hal yang cukup membuat melalui Konselor DP3A Kutim Chandra geleng-geleng kepala, karena kebanyakan dari mereka yang menjadi pelaku dalam kasus pelecehan seksual itu adalah orang-orang terdekat dari korban.

Misalnya saja, dari 4 kasus pelecahan seksual terhadap anak yang ditangani DP3A Kutim dari Januari hingga April 2020 ini, kebanyakan di antara pelaku adalah ayah kandung, ayah tiri, saudara, dan kerabat keluarga korban.

“Semua pelaku adalah orang dekat korban. Modusnya bujuk rayu hingga ancaman,” kata Chandra kepada Akurasi.id, Selasa (7/4/20).

Hal yang cukup membuat miris adalah, kebanyakan di antara para korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang dilaporkan adalah anak yang masih di bawah umur. Bahkan ada yang masih berusia 4 tahun.

“Pada Januari lalu, satu kasus anak usia 17 tahun, pada Maret dua kasus korbannya kakak beradik usia 11 dan 9 tahun serta bocah 4 tahun. Ini miris sekali, predator anak selalu mencari kesempatan,” ketusnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui, kebanyakan faktor pemicu terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan orang-orang terdekat korban, mulai dari istri yang jarang di rumah karena sibuk bekerja, hingga pengaruh konten video porno.

“Paling dominan akibat film porno. Apalagi sekarang untuk mengaksesnya sudah sangat mudah, cukup dengan gawai (handphone),” ujar Chandra.

Menanggulangi hal ini, DP3A Kutim terus gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan guna menekan angka kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak. Maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami terus menyosialisasikan ke masyarakat karena pencegahannya memang harus melibatkan semua unsur,” katanya.

Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ibu

Peran orangtua, utamanya seorang ibu dalam mengawasi keseharian anak-anak mereka, dinilai bisa menjadi kunci untuk mencegah berbagai prilaku asusila yang mengintai anak-anak mereka. Memperketat pengawasan itu dapat dilakukan di rumah maupun saat anak berada di luar.

“Orangtua harus tahu anak bermain dengan siapa, dan lingkungan pergaulannya seperti apa. Jangan dilepas begitu saja, ada fungsi kontrol di sini,” kata Chandra.

Terpenting, ketahanan keluarga harus dikokohkan, terutama dalam menciptakan situasi keluarga yang harmonis.

“Sehingga anak mau terbuka untuk bercerita tentang apa yang dialaminya di sekolah, dengan teman-teman sepermainannya, termasuk apa yang dilakukan orang lain terhadap dirinya,” ucapnya.

Tak hanya itu, orang tua diharuskan selalu mengedukasi anak mereka tentang bagian-bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh orang lain. Agar mereka tahu apa yang mesti diperbuat ketika ada tindakan asusila yang hendak mendera mereka.

“Edukasi ini juga tak hanya untuk orangtua dan anak, namun juga untuk masyarakat luas. Karena itu, pemerintah dan stakeholder harus lebih berperan dalam menyosialisasikannya,” ujar dia.

Para Pelaku Bisa Diancaman Penjara Belasan Tahun hingga Seumur Hidup

Upaya pencegahan terhadap berbagai perilaku kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sedianya telah dilakukan. Salah satunya dengan meningkatkan ancaman pidana terhadap para pelaku.

Dalam Pasal 88, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup bagi para pelaku. Keberadaan pasal itu diharapkan menjadi kunci agar memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Selain itu, Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan ruang lebih luas untuk hukuman tersebut sejak 2016. Misalnya saja, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, pelaku pidana kekerasan mendapat pemberatan lebih.

Lewat UU tersebut, selain mendapat ancaman hukuman sepertiga lebih banyak dan ancaman pidana, pidana mati, dan seumur hidup, mereka akan mendapat hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Chandra mengakui hal itu. Terhadap para pelaku kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak, utamanya orang dewasa, dapat diancam dengan pidana penjara 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

“Bagi setiap pelakau berusia dewasa, akan dituntut ancaman penjara 15 tahun ke atas. Agar memberikan efek jera terhadap apa yang telah dia lakukan,” tegasnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Namun khusus untuk pelaku yang masih berada di bawah umur, sambung Chandra, berdasarkan UU Perlindungan Anak, sedikit mendapatkan perlakuan yang berbeda. Ancaman pidananya berada di bawah 5 tahun.

“Jika pelaku di bawah umur, tuntutannya lebih ringan, karena dilihat dari usianya yang harus masih sekolah. Juga biasanya pelaku ini adalah korban, sebelumnya pasti pernah jadi korban kekerasan seksual atau kekerasan KDRT. (Aapa yang mereka lakukan itu) sebagai bentuk protesnya terhadap orangtua,” imbuhnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Dilengkapi: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Kekerasan pada anakKekerasan seksualKriminalpelecehan seksual
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemerintah Indonesia Desak Investigasi Atas Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia
Hukum & KriminalTrending

Pemerintah Indonesia Desak Investigasi Atas Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia

By
Wili Wili
Komnas Ham Buka Ruang Penyelidikan Kasus Kematian Puluhan Anak di Lubang Tambang
Covered Story

Komnas Ham Buka Ruang Penyelidikan Kasus Kematian Puluhan Anak di Lubang Tambang

By
akurasi 2019
Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku
Hukum & KriminalTrending

Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku

By
Wili Wili
bapak dan anak
Hukum & KriminalNews

Parah! Ayah dan Anak Konsumsi Sabu di Muara Badak

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?