By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pendidikan > 40 Sekolah Swasta di Jakarta Jadi Percontohan Program Sekolah Gratis, Ini 12 Syarat Penunjukannya
PendidikanTrending

40 Sekolah Swasta di Jakarta Jadi Percontohan Program Sekolah Gratis, Ini 12 Syarat Penunjukannya

Wili Wili
Last updated: Juli 12, 2025 1:43 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
40 Sekolah Swasta di Jakarta Jadi Percontohan Program Sekolah Gratis, Ini 12 Syarat Penunjukannya
40 Sekolah Swasta di Jakarta Jadi Percontohan Program Sekolah Gratis, Ini 12 Syarat Penunjukannya. Foto: Getty.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 40 sekolah swasta sebagai percontohan (piloting) program sekolah swasta gratis. Program ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan wajib belajar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa pemilihan sekolah dilakukan dengan seleksi ketat berdasarkan 12 kriteria. “Prinsipnya, sekolah-sekolah yang dipilih harus memenuhi standar legalitas, akreditasi, hingga komitmen transparansi keuangan,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Berikut 12 syarat penunjukan sekolah swasta dalam program ini:

  1. Memiliki izin pendirian.

  2. Terdaftar di Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional melalui NPSN.

  3. Rutin menyampaikan data aktual setiap triwulan.

  4. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional.

  5. Menyatakan kesediaan mengikuti skema pendanaan Pemprov DKI.

  6. Bersedia melaporkan keuangan tahunan sesuai aturan.

  7. Bukan sekolah kerjasama internasional (SPK).

  8. Siap bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam hal pendanaan.

  9. Diprioritaskan bagi sekolah di kelurahan tanpa sekolah negeri.

  10. Menerima BOS tanpa putus selama tiga tahun terakhir.

  11. Melaksanakan pembelajaran reguler tanpa kelas terputus.

  12. Memiliki rekening resmi atas nama sekolah di Bank DKI.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa program ini akan menanggung seluruh biaya pendidikan hingga siswa lulus. “Program ini menyasar wilayah-wilayah yang belum memiliki sekolah negeri. Semua biaya akan ditanggung oleh Pemprov,” katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7).

Putusan MK terkait program ini dibacakan pada 27 Mei 2025 melalui gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, dua di antaranya ibu rumah tangga dan satu pegawai negeri sipil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pelaksanaan akan dilakukan bertahap, mengingat keterbatasan fiskal pemerintah. “Pelaksanaan tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan. Kami juga sudah berkoordinasi lintas kementerian untuk merancang tahapannya,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (10/7).

Program ini menjadi langkah awal dalam menjembatani kesenjangan akses pendidikan di Jakarta, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa sekolah negeri. Pemerintah pusat dan daerah kini terus mengkaji skema pembiayaan dan perluasan program ke lebih banyak sekolah swasta di masa mendatang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:BOSDisdik DKIDKI Jakartamahkamah konstitusiPemprov DKIPendidikan GratisPendidikan Indonesiasekolah gratis Jakartasekolah percontohansekolah swasta gratissyarat sekolah swasta gratis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

World App Dihentikan Sementara di Indonesia, TFH Siap Tindaklanjuti Izin dan Klarifikasi Regulasi
PeristiwaTrending

World App Dihentikan Sementara di Indonesia, TFH Siap Tindaklanjuti Izin dan Klarifikasi Regulasi

By
Wili Wili
Pedagang di Stadion Bessai Berinta Diizinkan Kembali Berjualan
Trending

Pedagang di Stadion Bessai Berinta Diizinkan Kembali Berjualan

By
Devi Nila Sari
pasien ktm3
Trending

Rekan Seperjalanan Pasien KTM3 di Kutim Saat ke India, Terkonfirmasi Positif Corona

By
akurasi 2019
Hujan Deras Picu Banjir Jakarta, Sejumlah Layanan Transjakarta dan JakLingko Terganggu
PeristiwaTrending

Hujan Deras Picu Banjir Jakarta, Sejumlah Layanan Transjakarta dan JakLingko Terganggu

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?