Uncategorized

Waspada, Maling di Samarinda Berhasil Gasak Handphone dan Laptop dengan Modus Ketok Pintu Rumah

Loading

Waspada, Maling di Samarinda Berhasil Gasak Handphone dan Laptop dengan Modus Ketok Pintu Rumah
Waspada pencurian dengan modus ketok pintu seperti yang terjadi di Samarinda belakangan ini. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan seorang pencuri bernama Erwin Samudra (30) di kediamannya di Jalan AW Syahranie, Samarinda pada Selasa (11/8/2020) lalu. Erwin ditangkap setelah diketahui mencuri handphone dan laptop di salah satu rumah warga di Jalan M Said, Gang Kita, Blok C1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Waduh, Ojol di Samarinda Nekat Mencuri Lantaran Takut Dicerai Istri Setelah Pakai Uang Dapur Buat Judi Online

Terungkapnya kasus pencurian tersebut saat korban melapor ke Polsek Sungai Kunjang atas kehilangan barang-barang di rumahnya. Kemudian atas laporan itu anggota kepolisian Polsek Sungai Kunjang pun langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan itu, anggota kami berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

Berdasarkan keterangan dari tersangka, sambung Iptu Purwanto, modus yang dimainkan pelaku yakni dengan mengetok pintu rumah, jika tidak ada respons dari pemilik rumah, lalu tersangka langsung mencoba membuka pintu rumah dengan menggunakan anak kunci palsu yg telah dipersiapkan.

“Setelah pintu rumah tersebut terbuka tersangka masuk rumah lalu mengambil barang-barang dan mengunci kembali pintu rumah tersebut menggunakan anak kunci palsu,” ucapnya.

Dari tangan Erwin polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merek Asus warna putih,  satu satu unit handphone android merk Vivo V5, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 CC warna hitam dengan nomor polisi KT 6199 OE yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kini pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1e ke 5e KUHP atas tindakan pencurian biasa yaitu dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kuniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button