Pasal 378 KUHP
-
Headline
WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta
Bali, Akurasi.id– Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial OF (32), ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penipuan dengan…