KpopTrending

Syuting Film Lisa BLACKPINK di Kota Tua, Pemprov DKI Beri Kompensasi Pedagang Lokbin Kota Intan Yang Terdampak

Syuting Film Internasional di Kota Tua, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Loading

Akurasi.id – Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan pemberian kompensasi kepada pedagang lokasi binaan (Lokbin) Kota Intan, kawasan Kota Tua, yang terdampak penutupan sementara akibat kegiatan syuting film internasional yang dibintangi Lisa BLACKPINK.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menegaskan bahwa kesejahteraan pedagang tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

“Tentunya, Pemprov DKI tetap memperhatikan kesejahteraan pedagang dengan memberikan kompensasi atas kegiatan tersebut,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, terdapat 60 pedagang Lokbin Kota Intan yang tidak dapat berjualan pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026 karena area tersebut digunakan sebagai lokasi syuting film. Penutupan sementara itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar pada 15 Januari 2026, yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam rapat tersebut, Jakarta Experience Board (JXB) memaparkan rencana penggunaan beberapa titik di kawasan Kota Tua untuk keperluan syuting film. Iqbal menyebut, kebijakan itu sejalan dengan arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno yang ingin menjadikan Jakarta sebagai Kota Cinema, dengan Kota Tua sebagai salah satu lokasi unggulan.

Syuting film berlangsung di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, sejak 31 Januari hingga 7 Februari 2026. Karena posisi Lokbin Kota Intan berada di ruas jalan tersebut, pihak JXB meminta agar area Lokbin disterilkan selama proses pengambilan gambar.

Senin siang menunjukkan tidak ada aktivitas perdagangan di Lokbin Kota Intan. Sebuah spanduk pemberitahuan terpasang di pintu masuk kawasan, berisi informasi penutupan sementara selama 31 Januari hingga 7 Februari 2026. Spanduk tersebut memuat logo Pemprov DKI Jakarta dan Jakarta Experience Board (JXB) sebagai perantara pemerintah dengan pihak produksi film.

Film asal Korea Selatan yang dibintangi Ma Dong-seok (Don Lee) dan Lisa BLACKPINK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bintang internasional dan mengambil lokasi syuting di sejumlah wilayah strategis Indonesia. Proses pengambilan gambar dilakukan di kawasan Jakarta, Bekasi, dan Depok, termasuk area perkotaan dengan aktivitas masyarakat yang padat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa syuting film tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dan dijadwalkan berakhir pada Maret 2026. Produksi film ini diselenggarakan oleh PT Asia Media Aliansi Group dan telah mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

“Waktu syuting dimulai sejak 8 Desember 2025 hingga 30 Maret 2026,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026). Ia memastikan pengamanan kegiatan dilakukan secara terkoordinasi.

Seiring aktivitas syuting, kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan, khususnya di Jakarta Barat. Pengalihan arus lalu lintas di Jalan Cengkeh diberlakukan pada 1 hingga 7 Februari 2026, dan masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi serta menyesuaikan rute perjalanan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button