Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Ditangkap Setelah Buron Sepekan
Polisi Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti Rp9,6 Miliar

Akurasi.id – Polisi berhasil menangkap sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas, yang kabur bersama uang tunai sebesar Rp10 miliar. Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama sepekan dan sempat menghabiskan ratusan juta rupiah hasil curiannya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa Anggun ditangkap pada Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang baru saja ia beli di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dari Rp10 miliar, sekitar Rp9,6 miliar berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sisanya sudah dibelanjakan untuk mobil, telepon genggam, rumah, serta kebutuhan pribadi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Kronologi Kasus Penggelapan Uang Bank Jateng
Kasus ini bermula pada Senin, 1 September 2025, ketika Anggun ditugaskan mengantar pegawai bank mengambil uang tunai Rp6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo, serta Rp4 miliar dari Bank Jateng Cabang Solo, Gladak. Seluruh uang tersebut dimasukkan ke dalam mobil operasional Toyota Avanza Veloz bernomor polisi H 1959 UF.
Saat tiba di Bank Jateng Solo, salah satu petugas pengawal yang berasal dari kepolisian sempat meninggalkan mobil untuk pergi ke kamar mandi. Melihat kelengahan itu, Anggun langsung membawa kabur mobil berikut uang miliaran rupiah di dalamnya.
Mobil operasional tersebut kemudian ditemukan ditinggalkan di sebuah lahan kosong kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (3/9/2025).
Pelarian dan Penangkapan
Setelah meninggalkan mobil, Anggun memindahkan uang menggunakan mobil lain dengan bantuan seorang sopir taksi online. Dari Karanganyar, ia kabur menuju Sleman hingga akhirnya bersembunyi di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul.
Selama dalam pelarian sekitar tujuh hari, Anggun menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli mobil, motor, telepon genggam, serta membayar uang muka rumah. Total uang yang telah digunakan diperkirakan mencapai Rp300–400 juta.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Anggun di rumah barunya dan menyita sisa uang Rp9,6 miliar yang disimpan dalam tiga karung berisi pecahan Rp100 ribu.
Tiga Orang Ikut Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap dua orang lain. Satu di antaranya adalah DS, yang membantu pelarian Anggun, serta seorang sopir taksi online yang turut terlibat meski tanpa menggunakan aplikasi resmi.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyebut total ada tiga orang yang diamankan dalam kasus ini.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Polisi menegaskan akan menindak tegas kasus kejahatan serupa karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy