Bangun Media Profesional, SMSI Bontang Dorong Perusahaan Media Daftarkan Wartawannya BPJS Ketenagakerjaan


Bangun Media Profesional, SMSI Bontang Dorong Perusahaan Media Daftarkan Wartawannya BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih di tengah masifnya pertumbuhan media saat ini, diharapkan juga disertai adanya perbaikan pada profesionalitas terhadap jaminan yang didapatkan setiap wartawan.
Akurasi.id, Bontang – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bontang, mendorong kepada perusahaan media yang tergabung di SMSI agar semua wartawan dan karyawannya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Ketua SMSI Bontang, Jeje Setendar pada acara sosialisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Jalan KS Tubun, Bontang Utara, Rabu (5/5/2021).
Dia menuturkan, tugas jurnalis tidaklah mudah. Demi mengejar sebuah momen untuk dijadikan berita, sering kali wartawan dihadapi penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan dimanapun. Sudah selayaknya perusahaan media memberikan jaminan keselamatan para wartawannya.
“Selain syarat agar terverifikasi di Dewan Pers, juga ini merupakan program untuk melindungi tenaga kerja yang memang sangat diperlukan,” ungkapnya Jeje.
Selain itu, sambungnya, jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja. Ini juga sebagai bentuk mewujudkan iklim media dan jurnalis yang profesional.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ahmad Bisyri mengapresiasi anggota SMSI Bontang sudah turut serta dalam kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami setelah adanya kegiatan sosialisasi ini, para perusahaan media yang bergabung di SMSI Bontang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas terkait dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Bisyri berharap kepada perusahaan media yang tergabung di SMSI Bontang, untuk segera mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Selaku pekerja di perusahaan media tentunya memiliki risiko. Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang bahwasa jaminan sosial merupakan hak mendasar bagi seluruh pekerja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, apabila melihat dUUD nomor 24 tahun 2011, jaminan itu adalah kewajiban. Tentunya seluruh perusahaan media diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dan seluruh pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Nantinya setelah seluruh perusahaan media ini terdaftar, apabila terjadi risiko, ini menjadi risiko yang bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bisyri.
Pada kesempatan ini, Bisyri menyampaikan pada 25 Maret 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Instruksi tersebut merupakan penugasan kepada 19 menteri dan 3 kepala badan, dan Jaksa Agung serta beberapa lembaga lainnya untuk meningkatkan dan membantu implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apabila semua masyarakat sudah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, Insyaallah nantinya seluruh risiko jadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin