Sindikat Narkoba Samarinda Terungkap, 7 Tersangka Diamankan, dari Wanita Berhijab hingga Pria Blasteran


Sindikat Narkoba di Samarinda Terungkap, 7 Tersangka Diamankan, dari Wanita Berhijab hingga Pria Blasteran. Penangkapan para tersangka oleh Polresta Samarinda dilakukan secara maraton. Aktor utama dalam perkara itu kini masih buron dan sudah masuk DPO kepolisian.
Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan 7 orang tersangka pada Jumat (19/3/2021).
Ketujuh tersangka yaitu Hendra (38), Kiki Handayani (32), Nur Islam (21), Febryansyah (31), Agus Sulistianto (40), Chandra Gunawan (40), dan Yuni Anti (40). Ketujuhnya diamankan di empat tempat berbeda dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat 127 gram.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Reskoba, Iptu A Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jaringan komplotan narkoba dari seorang bernama Irma.
“Pengungkapan awal pada hari Jumat (19/3) pukul 16.50 Wita, saksi dan kepolisian melakukan pengamatan di rumah Irma yang berada di Jalan Hidayatullah. Di lokasi tersebut, anggota berhasil mengamankan Hendra yang membawa satu poket sabu dengan berat 5,3 gram yang ditaruh di atas tanah di sekitar lokasi,” jelas Iptu Dalimunthe saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Ia menerangkan, setelah berhasil mengamankan satu tersangka, polisi pun melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di rumah Hendra yang berada di Jalan Muso Salim. Dari hasil penggeledahan polisi kembali mengamankan satu poket sabu sebanyak 15,5 gram yang ditaruh di dalam sebuah tas.
“Tak hanya barang bukti 2 poket ini yang kami amankan dari Hendra, ternyata saat digeledah dari kantong celana tersangka, kami menemukan satu bungkus mie instan yang di dalamnya terdapat sabu seberat 5,4 gram, yang rencananya akan diberikan kepada tersangka Kiki Handayani dan Nur Islam sebagai pembeli yang telah menunggu di Jalan Sulawesi atas arahan Irma,” ungkapnya.
Dalimunthe menjelaskan, setelah mengamankan Kiki dan Nur Islam, dari keterangan keduanya, barang haram tersebut merupakan pesanan dari rekannya bernama Febryansyah. Dari info itu polisi pun langsung mengamankan Febryansyah yang tengah menunggu barang tersebut di kediaman tersangka Kiki.
Seperti tidak menyadari bahwa rekannya telah diamankan kepolisian, di hari yang sama tepatnya pukul 19.00 Wita, Irma kembali menyuruh Hendra untuk mengambil 2 poket sabu sebanyak 100 gram yang ditaruh di sebuah gang di Jalan Kadrie Oning. Saat ke lokasi, benar saja polisi berhasil mengamankan sabu tersebut yang ditaruh di sebuah lokasi.
“Dari sistem transaksi mereka diketahui menggunakan sistem jejak, di mana para tersangka satu sama lain tidak saling bertemu dan hanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler,” tutur Dalimunthe.
Selanjutnya dari 100 gram sabu yang diamankan, Irma menyuruh Hendra menyerahkan 5 gram sabu ke tersangka Hendra Gunawan dan Agus Sulistianto yang telah menunggu di Jalan Sei Kalian. “Saat barang bukti sudah di tangan kedua tersangka, anggota kami pun langsung melakukan pengamanan kepada kedua tersangka,” bebernya.
Anggota kepolisian pun sempat berupaya memanacing Irma untuk keluar dari persembunyiannya, dengan berencana mengembalikan sisa sabu sebanyak 95 gram yang dipimpin langsung Kanit Reskoba Iptu Dalimunthe. Namun saat melakukan pertemuan polisi hanya mengamankan tersangka Yumi Anita yang merupakan kaki tangan Irma.
“Saat di lokasi pertemuan penyerahan sabu-sabu yang telah disepakati di Jalan Muso Salim, kami hanya mengamankan kaki tangan Irma yaitu Yumi Anita,” ucapnya.
Hingga kini kepolisian masih mencari keberadaan Irma yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan ketujuh tersangka telah diamankan di Makopolres Samarinda berserta barang bukti.
“Ketujuh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin