News

Sembari Jadi Kurir Makanan, Remaja 19 Tahun Asal Berbas Tengah Nyambi Sebagai Pengedar Narkoba

Loading

Sembari Jadi Kurir Makanan, Remaja 19 Tahun Asal Berbas Tengah Nyambi Sebagai Pengedar Narkoba
Seorang remaja berinisial FW (19) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan memiliki narkoba. (Dok Polres Bontang)

Sembari Jadi Kurir Makanan, Remaja 19 Tahun Asal Berbas Tengah Nyambi Sebagai Pengedar Narkoba. Saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, termasuk mendalami sejak kapan pelaku mengedarkan narkoba tersebut.

Akurasi.id, Bontang – Peredaran gelap narkotika di Kota Bontang memang telah merambah semua lini. Peredaran barang haram itu bahkan sudah tidak mengenal batas usia. Terbaru, seorang remaja berinisial FW warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Mirisnya lagi, keterlibatan remaja itu dalam gelapnya dunia peredaran narkotika masih diusianya yang terbilang muda, yakni 19 tahun. Hal itu terungkap dari ungkap kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang dalam mengungkap kasus narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo membenarkan, bila anggotanya telah mengamankan seorang remaja lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram. Remaja itu, diketahui menjadi kurir sabu dari salah seorang pengedar di Kota Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari dalam kamar tidur pelaku, kami mengamankan barang bukti sebuah tas kecil warna abu-abu coklat, yang isinya 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram, 1 pipet kaca, 1 sedotan plastik, dan 1 smartphone,” ungkap AKBP Hanifa melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais dalam rilisannya, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Rakib, dari pengakuan pelaku, diketahui kalau remaja belasan tahun itu sehari-harinya bekerja sebagai kurir makanan. Pekerjaannya itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk sekaligus mengedarkan narkoba. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku masih kami periksa dan kami dalami setiap keterangan yang dia berikan, termasuk untuk mendalami dari mana barang haram tersebut diperoleh pelaku dan sudah sejak kapan dia mendapatkan narkobanya,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diancam dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button