Selingkuh Berujung Maut, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Sarang Buaya Divonis 18 Tahun Bui


Selingkuh berujung maut, pembunuh wanita yang jasadnya dibuang di sarang buaya divonis 18 tahun bui. Barang bukti milik korban akan segera dilakukan pemusnahan.
Akurasi.id, Samarinda – Babak baru dari kasus pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya dibuang ke sarang buaya dengan tangan terikat dan mulut dilakban, Rabu (21/10/2020) silam.
Terdakwa kasus pembunuhan Fransisca (25), Ricky Ashari (33) akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara, pada sidang putusan Selasa (13/4/2021).
Humas PN Tanjung Redeb I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, terdakwa Ricky Ashari yang telah mengakui membunuh Fransisca, berkasnya sudah rampung.
“Putusan sudah dijatuhkan ke terdakwa 18 tahun penjara,” kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Edy menuturkan, dalam putusan terdakwa ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Jadi (putusan) itu termasuk dalam masa hukuman yang dijatuhkan juga,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang disidangkan, 1 unit minibus dengan Nopol KT 1411 GE beserta STNK dan kunci kendaraan yang digunakan mengangkut jenazah Fransisca.
“Untuk barang bukti itu akan dikembalikan ke pemiliknya atas nama Gusman,” terangnya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan barang bukti milik korban akan segera dilakukan pemusnahan.
“Seperti 1 lembar baju batik motif warna coklat dan oranye, 1 lembar bra warna hitam, 3 potong tali nilon warna oranye, 1 buah masker warna biru, potongan lakban warna coklat, 1 unit handphone warna hitam (milik terdakwa), 1 buah jaket warna kuning les abu-abu, 1 buah pisau cutter tanpa gagang, akan dilakukan pemusnahan,” bebernya.
Lanjutnya, masih ada barang bukti yang akan dikembalikan kepada suami korban. Yakni, 1 unit sepeda motor dengan Nopol KT 6270 GQ, 1 unit handphone warna biru (milik korban), 1 buah jam tangan wanita warna putih dan satu buah buku nikah dengan nomor 0120/057/VI/2019.
“Itu semua akan diserahkan kepada suami korban,” ungkapnya.
Dengan demikian, proses persidangan kasus tersebut telah selesai dan inkrah. Dikatakannya, keputusan selanjutnya ada pada kuasa hukum terpidana. Apakah ingin melakukan banding atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda, Fransisca Wahyu Retno Panuntun (25) dibunuh Ricky Ashary (34) secara keji, Oktober 2020 silam. Sebelum aksi kejinya, pelaku sempat berhubungan badan dengan pelaku.
Mayat Fransisca dibuang ke kolam penangkaran buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ternyata, ada kisah perselingkuhan dalam kasus pembunuhan kejam itu.
Dari informasi yang didapat, Fransisca sempat berpamitan kepada suaminya pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Fransisca keluar rumah menggunakan sepeda motor. Rupanya Fransisca janjian dengan selingkuhannya, Ricky Ashary untuk bertemu di rumah sakit.
Fransisca dijemput Ricky Ashary di rumah sakit. Sepeda motor Fransisca dititipkan di rumah sakit. Ia dan Ricky meninggalkan rumah sakit dengan menggunakan mobil.
Korban diajak hubungan badan di sebuah lokasi, lalu karaoke. Setelah karaoke, berangkat ke lokasi (TKP) hubungan badan kedua.
Di lokasi itu, pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Pelaku kemudian menghabisi korban. Tangan korban diikat, mulutnya dilakban. Mayat korban dibuang ke kolam penangkaran buaya dengan harapan dimakan buaya. Tapi, upaya pelaku menghilangkan jejak tidak membuahkan hasil yang mulus.
Tersangkut ranting, mayat korban ditemukan oleh keluarga Surya Emy, Kepala Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 17.25 Wita. Emy mengaku, awalnya ia dan keluarganya ingin pulang ke Tepian Buah sehabis jalan-jalan di Tanjung Redeb.
Namun dalam perjalanan anaknya ingin buang air kecil, dan memutuskan singgah di Mayang Mangurai, sekitar pukul 17.12 Wita. Sang anak mengira boneka. Setelah dipastikan ternyata mayat manusia. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid