Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ditahan Polda Sumut
Ratu Thalisa Ditahan atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Medan, Akurasi.id – Selebgram asal Medan, Ratu Entok, atau yang memiliki nama asli Ratu Thalisa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penistaan agama Kristen. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti melalui gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/10/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Ratu Thalisa ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapi di atas lima tahun. “Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, penahanan dilakukan mulai malam ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok milik Ratu Thalisa. Dalam video tersebut, ia diduga menistakan agama dengan mengomentari foto Yesus dan meminta agar rambutnya dipotong supaya tidak menyerupai perempuan. Unggahan tersebut menjadi kontroversial dan viral di media sosial, hingga memicu laporan masyarakat ke pihak berwenang.
Menurut hasil pemeriksaan, unggahan tersebut merupakan balasan Ratu Thalisa terhadap komentar warganet yang memintanya memotong rambut karena dianggap menyerupai laki-laki. Video tersebut kemudian dihapus, dan Ratu Thalisa mengunggah video klarifikasi. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa video yang beredar telah diedit oleh pihak lain dan tidak utuh. Ia juga mengancam akan melaporkan pengedit video ke pihak kepolisian.
“Saya akan gugat balik orang yang mengedit video saya,” tegas Ratu Thalisa dalam video klarifikasinya. Ia juga mengklaim tidak mengetahui bahwa gambar yang ditampilkan dalam videonya adalah Yesus, dan menyebutkan bahwa ia mendapatkannya dari hasil pencarian di Google.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Ratu Thalisa. Polda Sumut meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap masyarakat mempercayakan proses ini kepada Polda Sumut dan tidak mudah terprovokasi,” tambah Kombes Hadi Wahyudi.
Penetapan Ratu Thalisa sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus penistaan agama yang melibatkan figur publik di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial, di mana kontroversi seputar penistaan agama sering kali memicu perdebatan sengit.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy